Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM

Metro Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:26 WIB
Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM
GKKD Bandar Lampung (Suaralampung.id/Ahmad Amri)

Undang-undang RI serta UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Akhir pekan lalu, Minggu (19/2/2023) terjadi aksi massa membubarkan ibadat yang tengah berlangsung di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung. Menjadi viral setelah videonya beredar, disebutkan Ketua RT ikut serta dan memanjat pagar. Dalih yang dikemukakan adalah perizinan atas bangunan belum diterbitkan.

Terlepas dari situasi terkini, tindakan pembubaran ini telah melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Tanpa penanganan serius atau pembiaran, di kemudian hari bisa menimbulkan rasa intoleransi alias minim tepa-slira.

Dikutip dari laman News Suara.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menegaskan bahwa perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang kebebasan beragama di Tanah Air.

"Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah di Bandarlampung," tandas Ketua YLBHI, Muhammad Isnur pada Rabu (22/2/2023).

Dasar hukumnya adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," jelas Muhammad Isnur.

Bunyi pasal ini juga berkesuaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 18,  yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

"Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa ini mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu," ungkap Muhammad Isnur menjelaskan gangguan yang dirasakan jemaat gereja GKKD sesuai dengan Pasal 18 UDHR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI