Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM

Metro | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:26 WIB
Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM
GKKD Bandar Lampung (Suaralampung.id/Ahmad Amri)

Undang-undang RI serta UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Akhir pekan lalu, Minggu (19/2/2023) terjadi aksi massa membubarkan ibadat yang tengah berlangsung di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung. Menjadi viral setelah videonya beredar, disebutkan Ketua RT ikut serta dan memanjat pagar. Dalih yang dikemukakan adalah perizinan atas bangunan belum diterbitkan.

Terlepas dari situasi terkini, tindakan pembubaran ini telah melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Tanpa penanganan serius atau pembiaran, di kemudian hari bisa menimbulkan rasa intoleransi alias minim tepa-slira.

Dikutip dari laman News Suara.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menegaskan bahwa perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang kebebasan beragama di Tanah Air.

"Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah di Bandarlampung," tandas Ketua YLBHI, Muhammad Isnur pada Rabu (22/2/2023).

Dasar hukumnya adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," jelas Muhammad Isnur.

Bunyi pasal ini juga berkesuaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 18,  yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

"Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa ini mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu," ungkap Muhammad Isnur menjelaskan gangguan yang dirasakan jemaat gereja GKKD sesuai dengan Pasal 18 UDHR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI

Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI

| Kamis, 23 Februari 2023 | 06:46 WIB

Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:26 WIB

Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

| Rabu, 22 Februari 2023 | 14:06 WIB

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:48 WIB

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

| Rabu, 22 Februari 2023 | 10:58 WIB

Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Sinopsis Avatar The Last Airbender Season 2, Misi Baru Aang ke Ba Sing Se

Sinopsis Avatar The Last Airbender Season 2, Misi Baru Aang ke Ba Sing Se

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:20 WIB

Herman Deru Ingin Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru, Truk Tak Lagi Padati Kota Palembang

Herman Deru Ingin Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru, Truk Tak Lagi Padati Kota Palembang

Sumsel | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:15 WIB

Hera eks ART Diduga Bagikan Foto Anak-Anak Erin Taulany di FB Pro, Biar Dapat Cuan

Hera eks ART Diduga Bagikan Foto Anak-Anak Erin Taulany di FB Pro, Biar Dapat Cuan

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:11 WIB

KAI Pastikan Operasional Kereta di Sumut Tetap Normal Meski Listrik Padam

KAI Pastikan Operasional Kereta di Sumut Tetap Normal Meski Listrik Padam

Sumut | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank

Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank

Sumsel | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menyelami Kisah Adik dan Tante Kun di Novel Wingit

Menyelami Kisah Adik dan Tante Kun di Novel Wingit

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:00 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Ulasan Film Hokum: Teror Supernatural di Penginapan Irlandia yang Mencekam!

Ulasan Film Hokum: Teror Supernatural di Penginapan Irlandia yang Mencekam!

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:50 WIB

Pengusaha Tiongkok Makin Lirik Sumsel, Cik Ujang Promosikan Tanjung Carat

Pengusaha Tiongkok Makin Lirik Sumsel, Cik Ujang Promosikan Tanjung Carat

Sumsel | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:47 WIB

Alasan Mengapa Banyak Orang Selalu Menantikan Arigato Indonesia Setiap Tahun

Alasan Mengapa Banyak Orang Selalu Menantikan Arigato Indonesia Setiap Tahun

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:46 WIB