Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Ibadah serta Ketertiban Umum, Polda Metro Jaya Rilis Larangan Main Petasan dan Konvoi selama Ramadan

Metro

Senin, 20 Maret 2023 | 17:06 WIB
Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Ibadah serta Ketertiban Umum, Polda Metro Jaya Rilis Larangan Main Petasan dan Konvoi selama Ramadan
Ilustrasi menyalakan petasan ((Pexels.com))

Jangan salahgunakan kegiatan masyarakat serta ganggu ketertiban umum dengan bakar-bakar petasan yang bisa bikin bencana.

Sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan, mari masing-masing pihak saling jaga dan saling mengerti tentang sederet penyebab gangguan ketertiban umum yang mesti diminimalkan. Yaitu bakr petasan dan membuat orang lain kaget, bahkan bisa jadi bencana bila menyambar tangan sendiri pun orang lain.

Senada bergerombol naik sepeda motor lantas melakukan konvoi. Bisa dengan tambahan tanpa helm. Jadinya tidak sekadar membahayakan diri sendiri namun orang lain.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang anggota masyarakat konvoi serta bermain petasan menjelang dan saat bulan Ramadhan. Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Maklumat dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Juga sebagai sarana mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," jelas   Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Berikut isi larangan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1. Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Ramadhan, Warga Mulai Lakukan Ziarah Makam

Jelang Ramadhan, Warga Mulai Lakukan Ziarah Makam

Foto | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:37 WIB

Inilah Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa, Termasuk Ghibah dan Berbohong?

Inilah Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa, Termasuk Ghibah dan Berbohong?

Lifestyle | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:21 WIB

Iktikaf Jadi Ibadah yang Dapat Dilakukan saat Ramadan, Memang Apa Saja Keutamaannya?

Iktikaf Jadi Ibadah yang Dapat Dilakukan saat Ramadan, Memang Apa Saja Keutamaannya?

Lifestyle | Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:39 WIB

Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah

Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah

Metro | Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:39 WIB

3 Cara Menghindari Bibir Kering dan Bibir Pecah-pecah Selama Menjalankan Ibadah Puasa

3 Cara Menghindari Bibir Kering dan Bibir Pecah-pecah Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Sulsel | Senin, 13 Maret 2023 | 11:09 WIB

4 Doa Pengantin Baru untuk Pernikahan Penuh Berkah, Ada yang Khusus Malam Pertama

4 Doa Pengantin Baru untuk Pernikahan Penuh Berkah, Ada yang Khusus Malam Pertama

Lifestyle | Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:05 WIB

Terkini

3 Tablet dengan Stylus Pen dan Keyboard Termurah untuk Produktivitas Tinggi

3 Tablet dengan Stylus Pen dan Keyboard Termurah untuk Produktivitas Tinggi

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:44 WIB

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:40 WIB

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Menjinakkan Bom Waktu di TPA Bakung: Benteng Air dan Larangan Rokok demi Halau Api

Menjinakkan Bom Waktu di TPA Bakung: Benteng Air dan Larangan Rokok demi Halau Api

Lampung | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:34 WIB

Mencinta Hingga Terluka: Mengelola Luka, Membebaskan Diri

Mencinta Hingga Terluka: Mengelola Luka, Membebaskan Diri

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:30 WIB

Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar

Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar

Jatim | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:27 WIB

Apple Siapkan iPhone Air 2: 4 Kelebihan dari Pendahulunya, Benarkah Jadi Jawaban Kritik Pengguna?

Apple Siapkan iPhone Air 2: 4 Kelebihan dari Pendahulunya, Benarkah Jadi Jawaban Kritik Pengguna?

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:27 WIB

Amerika Serikat Gugur, Christian Pulisic Soroti Klinisnya Lini Depan Belgia

Amerika Serikat Gugur, Christian Pulisic Soroti Klinisnya Lini Depan Belgia

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:10 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

Daftar HP Infinix Harga Rp1-2 Juta per Juli 2026: Mana Pilihan Terbaik?

Daftar HP Infinix Harga Rp1-2 Juta per Juli 2026: Mana Pilihan Terbaik?

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:05 WIB

×