Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Ibadah serta Ketertiban Umum, Polda Metro Jaya Rilis Larangan Main Petasan dan Konvoi selama Ramadan

Metro | Suara.com

Senin, 20 Maret 2023 | 17:06 WIB
Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Ibadah serta Ketertiban Umum, Polda Metro Jaya Rilis Larangan Main Petasan dan Konvoi selama Ramadan
Ilustrasi menyalakan petasan ((Pexels.com))

Jangan salahgunakan kegiatan masyarakat serta ganggu ketertiban umum dengan bakar-bakar petasan yang bisa bikin bencana.

Sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan, mari masing-masing pihak saling jaga dan saling mengerti tentang sederet penyebab gangguan ketertiban umum yang mesti diminimalkan. Yaitu bakr petasan dan membuat orang lain kaget, bahkan bisa jadi bencana bila menyambar tangan sendiri pun orang lain.

Senada bergerombol naik sepeda motor lantas melakukan konvoi. Bisa dengan tambahan tanpa helm. Jadinya tidak sekadar membahayakan diri sendiri namun orang lain.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang anggota masyarakat konvoi serta bermain petasan menjelang dan saat bulan Ramadhan. Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Maklumat dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Juga sebagai sarana mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," jelas   Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Berikut isi larangan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1. Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Ramadhan, Warga Mulai Lakukan Ziarah Makam

Jelang Ramadhan, Warga Mulai Lakukan Ziarah Makam

Foto | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:37 WIB

Inilah Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa, Termasuk Ghibah dan Berbohong?

Inilah Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa, Termasuk Ghibah dan Berbohong?

Lifestyle | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:21 WIB

Iktikaf Jadi Ibadah yang Dapat Dilakukan saat Ramadan, Memang Apa Saja Keutamaannya?

Iktikaf Jadi Ibadah yang Dapat Dilakukan saat Ramadan, Memang Apa Saja Keutamaannya?

Lifestyle | Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:39 WIB

Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah

Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:39 WIB

3 Cara Menghindari Bibir Kering dan Bibir Pecah-pecah Selama Menjalankan Ibadah Puasa

3 Cara Menghindari Bibir Kering dan Bibir Pecah-pecah Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Sulsel | Senin, 13 Maret 2023 | 11:09 WIB

4 Doa Pengantin Baru untuk Pernikahan Penuh Berkah, Ada yang Khusus Malam Pertama

4 Doa Pengantin Baru untuk Pernikahan Penuh Berkah, Ada yang Khusus Malam Pertama

Lifestyle | Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:05 WIB

Terkini

Cara Bayar PBB Lewat BRImo, Cakupan Luas Tanpa Perlu Repot Upload Syarat

Cara Bayar PBB Lewat BRImo, Cakupan Luas Tanpa Perlu Repot Upload Syarat

Bri | Kamis, 09 April 2026 | 14:36 WIB

Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran

Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:36 WIB

Cara Mengatasi Lampu Mobil Berembun, Lengkap dengan 5 Rekomendasi Produk Terbaik

Cara Mengatasi Lampu Mobil Berembun, Lengkap dengan 5 Rekomendasi Produk Terbaik

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:35 WIB

Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!

Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:33 WIB

Ogah Nangis Cuma-Cuma Usai Diselingkuhi, Pami Tagih 'Ganti Rugi' Lewat Lagu Cry Jar

Ogah Nangis Cuma-Cuma Usai Diselingkuhi, Pami Tagih 'Ganti Rugi' Lewat Lagu Cry Jar

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 14:33 WIB

Namai Bayi Ali Khamenei, Orangtua di Kampar Ungkap Alasannya

Namai Bayi Ali Khamenei, Orangtua di Kampar Ungkap Alasannya

Riau | Kamis, 09 April 2026 | 14:33 WIB

Polda Lampung Sikat Gudang Solar Ilegal: 203 Ton Disita dari Bunker Rahasia di Pesawaran

Polda Lampung Sikat Gudang Solar Ilegal: 203 Ton Disita dari Bunker Rahasia di Pesawaran

Lampung | Kamis, 09 April 2026 | 14:32 WIB

Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari

Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Bocorkan Jadwal Produksi Massal Sedan Listrik RI

Prabowo Bocorkan Jadwal Produksi Massal Sedan Listrik RI

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:29 WIB

5 Moisturizer untuk Kulit Bruntusan Mulai Rp30 Ribuan, Bisa Meredakan Kemerahan

5 Moisturizer untuk Kulit Bruntusan Mulai Rp30 Ribuan, Bisa Meredakan Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:29 WIB