Tutupi Kepala dengan Jaket, AG Pacar Mario Dandy Tiba di PN Jaksel untuk Diversi

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:14 WIB
Tutupi Kepala dengan Jaket, AG Pacar Mario Dandy Tiba di PN Jaksel untuk Diversi
Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan David Ozora, Rabu (29/3/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan David Ozora, Rabu (29/3/2023).

Pacar Mario Dandy itu datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam pada pukul 09.20 WIB. AG turun dari mobil dengan mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan merah muda.

Saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepala AG ditutupi jaket berwarna biru. Dia langsung diarahkan menuju ruang tahanan.

Sebagai informasi, sidang AG terkait kasus David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.

"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Mario dan Shane akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan memulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.

Baca Juga: Anaknya Dikirimi Surat, Kerabat Ayah David Murka: Berjuang untuk Hidup!

"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.

"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI