Iming-iming Karomah, Pengasuh Pondok Pesantren di Jateng Cabuli 14 Santriwati

Metro

Selasa, 11 April 2023 | 22:12 WIB
Iming-iming Karomah, Pengasuh Pondok Pesantren di Jateng Cabuli 14 Santriwati
Wildan Mashuri Amin, pengasuh sebuah pondok pesantren di Batang, Jateng melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati sejak 2019. Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. (Pexels)

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj di Desa Wonosegoro, Bandar, Kabupaten Batang sekaligus menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Amin (58) sebagai tersangka.

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa siang.

Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat karomah. Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lutviana Ulfah 'Kabur' Usai Bongkar Kehidupan Pernikahannya dengan Syekh Puji

Lutviana Ulfah 'Kabur' Usai Bongkar Kehidupan Pernikahannya dengan Syekh Puji

Entertainment | Selasa, 11 April 2023 | 11:09 WIB

10 Artis Lulusan Pondok Pesantren, Ada yang Berdakwah Lewat Karya

10 Artis Lulusan Pondok Pesantren, Ada yang Berdakwah Lewat Karya

Entertainment | Minggu, 09 April 2023 | 17:05 WIB

8 Santriwati Luka-Luka usai Asrama Putri Ponpes Madrasatul Quran di Kubu Raya Roboh Diterpa Angin

8 Santriwati Luka-Luka usai Asrama Putri Ponpes Madrasatul Quran di Kubu Raya Roboh Diterpa Angin

Kalbar | Selasa, 04 April 2023 | 11:32 WIB

Terkini

Review Drama The Judge Returns,Pembalasan Dendam Seorang Hakim di Masa Lalu

Review Drama The Judge Returns,Pembalasan Dendam Seorang Hakim di Masa Lalu

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 19:00 WIB

7 Cara Menyimpan Daging di Freezer agar Bebas Bau dan Tahan Lama

7 Cara Menyimpan Daging di Freezer agar Bebas Bau dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 19:00 WIB

Berawal dari Cuitan Arie Kriting, Ini Sosok Gubernur Sulteng yang Panen Pujian Warganet

Berawal dari Cuitan Arie Kriting, Ini Sosok Gubernur Sulteng yang Panen Pujian Warganet

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 19:00 WIB

Pramono Anung Bakal Jemput Bola 40 Ribu Penerima KJP yang Belum Daftar, Ini Skemanya

Pramono Anung Bakal Jemput Bola 40 Ribu Penerima KJP yang Belum Daftar, Ini Skemanya

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:57 WIB

Rahasia Tampil Mahal Tanpa Makeup Berlebihan? Fokus pada 2 Hal Ini

Rahasia Tampil Mahal Tanpa Makeup Berlebihan? Fokus pada 2 Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 18:55 WIB

Inflasi Sumsel Bergerak Naik di Tengah Bayang-Bayang El Nino

Inflasi Sumsel Bergerak Naik di Tengah Bayang-Bayang El Nino

Sumsel | Jum'at, 04 September 2026 | 18:53 WIB

Mobil Tangki Berjalan dan Belasan Barcode: Modus Licik Mafia Subsidi Rugiikan Rp11 Miliar di Jateng

Mobil Tangki Berjalan dan Belasan Barcode: Modus Licik Mafia Subsidi Rugiikan Rp11 Miliar di Jateng

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 18:52 WIB

Perangi Liberalisasi Pertanahan, KPA Desak Pembentukan Badan Reformasi Agraria

Perangi Liberalisasi Pertanahan, KPA Desak Pembentukan Badan Reformasi Agraria

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:51 WIB

Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 18:50 WIB

IdeaFest 2026 Angkat Tema Re:Humanize, Ajak Masyarakat Menempatkan Manusia Sebagai Pusat di Era AI

IdeaFest 2026 Angkat Tema Re:Humanize, Ajak Masyarakat Menempatkan Manusia Sebagai Pusat di Era AI

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 18:44 WIB

×