Tiga Pelaku Pemerkosaan Gadis Berkebutuhan Khusus di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara

Metro

Selasa, 09 Mei 2023 | 21:09 WIB
Tiga Pelaku Pemerkosaan Gadis Berkebutuhan Khusus di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara
Gadis 17 tahun di Jakbar yang punya kebutuhan khusus diculik lalu diperkosa tiga pemuda. Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan tiga lelaki yang menculik dan memperkosa gadis berketerbelakangan mental di Jakarta Barat terancam hukuman penjara 15 tahun.

Andri, seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/5/2023), mengatakan para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Korban yang baru berusia 17 tahun mengalami luka fisik dan trauma, sehingga memerlukan pendampingan dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sebelumnya Andri mengatakan polisi telah menangkap tiga pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial RJ, yang punya kebutuhan khusus. Ketiga pelaku berinisial AB, IN, dan IM ditangkap secara terpisah.

"Pelaku berhasil diamankan di daerah Dadap, Tangerang," terangnya.

Andri mengatakan korban diperkosa setelah berkenalan dengan tiga pria itu melalui media sosial. Setelah berkenalan, para pelaku mengajak RJ bertemu, kemudian mereka menculiknya.

Pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Gadis malang itu lalu diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang.

"Setelah tiba di rumah kontrakan, para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban justru menjadi objek kepuasan para pelaku," ungkap Andri.

"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri.

Sebelumnya diwartakan telah terjadi penculikan di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/5/2023) sore. Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Sepupu korban, Muhammad Iqbal (26) mengatakan, awalnya korban masih berada di rumah. Namun sore hari sekira pukul 17.00 WIB, korban tidak terlihat.

Karena panik, ia langsung mencari korban hingga melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Rupanya, RJ menghilang karena telah dibawa kabur dua orang tak dikenal dengan berbocengan mengendarai motor berjenis skutik.

Iqbal dan keluarga sempat bingung karena korban telah dibawa oleh dua orang tak dikenal. Apalagi sepupunya itu mengalami keterbelakangan mental.

Beberapa jam melakukan pencarian di wilayah Jakarta Barat, namun hasilnya nihil. Tak lama berselang, pihak kepolisian datang melakukan pengecekan ke lokasi dan mulai melakukan pencarian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Culik Mantan Pacar Sambil Todong Pisau, Pria Ini Dicokok Mapolrestabes Bandung

Culik Mantan Pacar Sambil Todong Pisau, Pria Ini Dicokok Mapolrestabes Bandung

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:43 WIB

Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:08 WIB

Polres Jakbar Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Penculikan dan Perkosaan ABG 17 Tahun

Polres Jakbar Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Penculikan dan Perkosaan ABG 17 Tahun

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 02:10 WIB

Terkini

Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin

Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:30 WIB

Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis

Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:12 WIB

Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru

Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:05 WIB

4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan

4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:04 WIB

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:02 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?

Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:00 WIB

Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan

Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:00 WIB

Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat

Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:57 WIB

OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal

OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:48 WIB

Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara

Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:48 WIB

×