metro

AGH Terpidana Anak dalam Kasus Penganiayaan Berat Berencana atas David Ozora Resmi Tinggal di Bui, Diperiksa Pakai Test Pack

Metro Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 16:12 WIB
AGH Terpidana Anak dalam Kasus Penganiayaan Berat Berencana atas David Ozora Resmi Tinggal di Bui, Diperiksa Pakai Test Pack
AGH dan Mario Dandy Satriyo ((dok. Twitter))

Sebelum tinggal di LPKA Tangerang, terpidana berusia 15 tahun ini terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan urine.

AGH atau Agnes Gracia Haryanto adalah terpidana anak, sebelumnya anak berhadapan dengan hukum, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina.

Pelaku utama dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo yang membuat anak korban David--nama panggilan Cristalino David Ozora Latumahina--mengalami koma dan dirawat 56 hari di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersama Mario adalah Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, yang memberikan kontribusi dengan merekam penganiayaan brutal itu menggunakan kamera ponsel.

Sedangkan proses pengadilan untuk AGH telah dilakukan terlebih dahulu. Ia menerima amar hukuman tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebelumnya, lewat kuasa hukum, AGH naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.

Dikutip dari kanal News Suara.com, status hukum terdakwa anak dinyatakan sudah inkrah setelah Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi.

"Sudah inkrah. Dari MA sudah putusan," jelas Syarief Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Ia menyatakan bahwa AGH langsung dieksekusi ke LPKA Tangerang siang tadi.

"Ya, hari ini sedang berlangsung tahapannya di LPKA Tangerang," tukas Syarief Sulaeman untuk konfirmasi di manakah terdakwa anak berusia 15 tahun itu ditempatkan.

Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan AGH dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Selain itu, permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mahkamah Agung juga ditolak. Jaksa mengajukan kasasi, sebab vonis AGH lebih rendah dibandingkan tuntutan yaitu empat tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat Mahkamah Agung sebagaimana dirilis lewat laman situs resminya, dikutip Rabu (14/6/2023).

AGH sendiri, setelah tiba di LPKA Tangerang langsung menjalani tes kesehatan.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AGH sampai di LPKA Tangerang sekira pukul 12.30 WIB, Rabu (14/6/2023). Ia tiba ditemani kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

"Ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang dalam perjalanan," tukas Setyo Pratiwi.

Ia menyatakan pihaknya melakukan pengecekan kesehatan dan tes urine sebelum melakukan eksekusi terhadap AGH atau AG.

"Kami registrasi, kemudian setelah itu kami cek kesehatannya. Karena ia perempuan, kami cek pakai test pack, apakah positif atau negatif. 'Kan tetap hati-hati juga. Tes urine untuk pemakaian narkoba atau tidak," lanjut Setyo Pratiwi.

Kemudian AGH ditempatkan di sel bersama dua tahanan lain. Pimpinan LPKA menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.

"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dia. Nanti ada lagi yang dipindahkan ke sini, biar ada temannya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namanya," tutup Setyo Pratiwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI