AGH Terpidana Anak dalam Kasus Penganiayaan Berat Berencana atas David Ozora Resmi Tinggal di Bui, Diperiksa Pakai Test Pack

Metro | Suara.com

Rabu, 14 Juni 2023 | 16:12 WIB
AGH Terpidana Anak dalam Kasus Penganiayaan Berat Berencana atas David Ozora Resmi Tinggal di Bui, Diperiksa Pakai Test Pack
AGH dan Mario Dandy Satriyo ((dok. Twitter))

Sebelum tinggal di LPKA Tangerang, terpidana berusia 15 tahun ini terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan urine.

AGH atau Agnes Gracia Haryanto adalah terpidana anak, sebelumnya anak berhadapan dengan hukum, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina.

Pelaku utama dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo yang membuat anak korban David--nama panggilan Cristalino David Ozora Latumahina--mengalami koma dan dirawat 56 hari di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersama Mario adalah Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, yang memberikan kontribusi dengan merekam penganiayaan brutal itu menggunakan kamera ponsel.

Sedangkan proses pengadilan untuk AGH telah dilakukan terlebih dahulu. Ia menerima amar hukuman tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebelumnya, lewat kuasa hukum, AGH naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.

Dikutip dari kanal News Suara.com, status hukum terdakwa anak dinyatakan sudah inkrah setelah Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi.

"Sudah inkrah. Dari MA sudah putusan," jelas Syarief Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Ia menyatakan bahwa AGH langsung dieksekusi ke LPKA Tangerang siang tadi.

"Ya, hari ini sedang berlangsung tahapannya di LPKA Tangerang," tukas Syarief Sulaeman untuk konfirmasi di manakah terdakwa anak berusia 15 tahun itu ditempatkan.

Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan AGH dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Selain itu, permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mahkamah Agung juga ditolak. Jaksa mengajukan kasasi, sebab vonis AGH lebih rendah dibandingkan tuntutan yaitu empat tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat Mahkamah Agung sebagaimana dirilis lewat laman situs resminya, dikutip Rabu (14/6/2023).

AGH sendiri, setelah tiba di LPKA Tangerang langsung menjalani tes kesehatan.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AGH sampai di LPKA Tangerang sekira pukul 12.30 WIB, Rabu (14/6/2023). Ia tiba ditemani kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

"Ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang dalam perjalanan," tukas Setyo Pratiwi.

Ia menyatakan pihaknya melakukan pengecekan kesehatan dan tes urine sebelum melakukan eksekusi terhadap AGH atau AG.

"Kami registrasi, kemudian setelah itu kami cek kesehatannya. Karena ia perempuan, kami cek pakai test pack, apakah positif atau negatif. 'Kan tetap hati-hati juga. Tes urine untuk pemakaian narkoba atau tidak," lanjut Setyo Pratiwi.

Kemudian AGH ditempatkan di sel bersama dua tahanan lain. Pimpinan LPKA menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.

"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dia. Nanti ada lagi yang dipindahkan ke sini, biar ada temannya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namanya," tutup Setyo Pratiwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun

Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun

| Rabu, 14 Juni 2023 | 10:05 WIB

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi

| Rabu, 14 Juni 2023 | 07:00 WIB

Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan

Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan

| Selasa, 13 Juni 2023 | 18:32 WIB

CEK FAKTA: Berontak Saat Dieksekusi, Nyawa Kuat Ma'ruf Hampir Melayang

CEK FAKTA: Berontak Saat Dieksekusi, Nyawa Kuat Ma'ruf Hampir Melayang

| Rabu, 07 Juni 2023 | 13:36 WIB

Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta

Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:59 WIB

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana ke David Ozora

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana ke David Ozora

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:34 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB