Anak 9 Tahun di Jakarta Minta Ganti Kelamin ke Ibunya, Trauma Diperkosa Tetangga

Metro Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:33 WIB
Anak 9 Tahun di Jakarta Minta Ganti Kelamin ke Ibunya, Trauma Diperkosa Tetangga
Anak 9 tahun di Cipayung diperkosa berkali-kali oleh tetangga. Ia meminta ganti kelamin ke ibunya karena trauma. (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur meminta untuk ganti kelamin ke ibunya. Ia juga memotong rambut pendek, seperti bocah lelaki karena trauma diperkosa oleh tetanggannya sendiri.

NHR, inisial anak itu, sudah setidaknya lima kali diperkosa tetangga yang sudah renta berusia 65 tahun berinisial UH.

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan NHR juga ibunya F langsung mendapat perawatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Terutama sang anak diperlukan pemeriksaan psikologis untuk mengatasi rasa traumanya.

"Saat ini Anak dan ibunya telah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Margareth, Jumat (16/6/2023).

Pemerkosaan itu diduga terjadi sejak 2021, tetapi baru terungkap pada 6 Maret 2023. Sampai saat ini proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Timur.

UH, pelaku pemerkosaan, diduga mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam korban untuk tidak memberi tahu orang lain tentang peristiwa kekerasan seksual itu.

Margareth menegaskan pihaknya meminta kepada kepolisian agar bertindak cepat untuk menangani kasus tersebut. Sebab pelaku dipastikan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"KemenPPPA minta Kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap seorang Kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan UU 12 tahun 2022 tentang TPKS dan menerapkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Margareth.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tersebut pelaku TPKS bisa dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Sayembara soal Cowok Perkosa 300 Ayam di Tasikmalaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI