Rihana-Rihani berhasil diringkus Polisi setelah menghilang dan berpindah-pindah lokasi menginap.
Pelaku tindak kriminal penipuan penjualan handset iPhone harga murah, si kembar Rihana dan Rihani telah dibekuk Polisi pada Selasa (4/7/2023) dini hari. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), serta dikenal licin berpindah-pindah tempat tinggal dan terus mendapatkan bocoran informasi tentang penangkapan itu, sehingga pihak yang berwajib menggunakan hak diskresi.
Tujuannya agar cepat ditangkap, sehingga tidak sempat melibatkan Polwan atau Polisi Wanita. Melainkan dengan tim yang ada sesegera mungkin.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan Polisi menangkap kedua tersangka di Apartemen Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
![Pelaku penipuan penjualan Iphone murah, si kembar Rihana dan Rihani saat dirilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023) [(Suara/Yasir)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/07/05/1-pelaku-penipuan-penjualan-iphone-murah-si-kembar-rihana-dan-rihani-saat-dirilis-di-polda-metro-jaya-jakarta-selasa-472023-suarayasir.jpg)
"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian. Oleh karenanya tadi pagi mungkin ada beberapa pertanyaan kenapa tidak bawa Polwan dan lain sebagainya, kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," katanya.
"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi pindah lagi pindah lagi. Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Polisi menggeledah rumah dan apartemen yang dihuni tersangka kasus penipuan modus iPhone murah Rihana dan Rihani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Rihana-Rihani.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah Rihana dan Rihani di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, penyidik rencananya melakukan penggeledahan di unit Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Lokasi tempat di mana Rihana dan Rihani ditangkap.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," kata Kompol Reza Mahendra.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, si kembar Rihana-Rihani yang menimbulkan kerugian setidaknya Rp 35 miliar tidak sebatas menipu orang lain. Saudara sendiri juga kena.
![Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan iPhone reselling harga murah. [Instagram/kasusiphonesikembar]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/06/08/1-sosok-si-kembar-rihana-dan-rihani-yang-diduga-melakukan-penipuan-jual-beli-iphone.jpg)
"Keluarganya akan melaporkan dua orang ini (Rihana dan Rihani). Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI," ungkap Kompol Reza Mahendra.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Rihana dan Rihani sendiri terlaksana atas bantuan pihak keluarga.
Selama berstatus buron, Rihana dan Rihani empat kali pindah tempat tinggal. Upaya ini dilakukan kedua tersangka agar pelariannya tak diketahui pihak kepolisian.
AKBP Titus Yudho menyatakan Rihana dan Rihani di masa pelarian tinggal di kontrakan kawasan Green Wood, Tangerang, apartemen kawasan Pondok Indah, dan apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Terakhir, sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Selama berpindah-pindah tempat tinggal, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi penginapan. Antara lain memilih Airbnb.