Ini tampilan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo adalah pelaku utama, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan ultra petita atau sanksi berat hukuman mati dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman seumur hidup.
Dikutip dari kanal News Suara.com, beberapa saat lalu Ferdy Sambo menjalani tes kesehatan saat dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Ia tampak mengenakan kemeja hitam polos, sedang menghadap kepada petugas lapas yang melakukan administrasi penerimaannya.
Ferdy Sambo resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," jelasnya pada Kamis (24/8/2023).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan berkas administrasi.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2023).
![Terpidana Kuat Maruf menjalani tes kesehatan [[Dok. Ditjen Pas].]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/08/25/1-terpidana-kuat-maruf-menjalani-tes-kesehatan.jpg)
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya untuk kasus sama, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun," kata Rika Aprianti.
Ketiga terpidana ini resmi diterima oleh pihak Ditjen PAS pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB. Kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau kamar mapenaling.
Satu terpidana lain, Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara 10 tahun. Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.