Penampakan Gres dari Ferdy Sambo Saat Tes Kesehatan di Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat

Metro Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:54 WIB
Penampakan Gres dari Ferdy Sambo Saat Tes Kesehatan di Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo ([Dok. Ditjen Pas])

Ini tampilan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo adalah pelaku utama, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan ultra petita atau sanksi berat hukuman mati dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman seumur hidup.

Dikutip dari kanal News Suara.com, beberapa saat lalu Ferdy Sambo  menjalani tes kesehatan saat dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Ia tampak mengenakan kemeja hitam polos, sedang menghadap kepada petugas lapas yang melakukan administrasi penerimaannya.

Ferdy Sambo resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," jelasnya pada Kamis (24/8/2023).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan berkas administrasi.

"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2023).

Terpidana Kuat Maruf menjalani tes kesehatan [[Dok. Ditjen Pas].]
Terpidana Kuat Maruf menjalani tes kesehatan (sumber: [Dok. Ditjen Pas].)


Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya untuk kasus sama, yaitu  Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun," kata Rika Aprianti.

Ketiga terpidana ini resmi diterima oleh pihak Ditjen PAS pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB. Kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau kamar mapenaling.

Satu terpidana lain,  Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara 10 tahun. Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI