Hari Ini Dua Kasus Pelecehan Anak Diungkap di Kota Bogor, 3 Santriwati dan 10 Bocah Perempuan Jadi Korban

Metro | Suara.com

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 22:28 WIB
Hari Ini Dua Kasus Pelecehan Anak Diungkap di Kota Bogor, 3 Santriwati dan 10 Bocah Perempuan Jadi Korban
Dua kasus pelecehan anak di kota Bogor diungkap polisi Jumat (13/10/2023). Dilakukan di dalam pesantren dan dekat musala. (SuaraJogja.com / Ema Rohimah)

Dua kasus pelecehan anak diungkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat pada Jumat (13/10/2023). Kasus pertama terjadi di sebuah pesantren di Tanah Sareal dengan korban tiga orang santriwati. Kasus kedua menimpa 10 orang anak perempuan di Loji, Bogor Barat.

Dalam kasus di Loji, polisi menangkap pelaku berinisial MS (50). Ia disebut melakukan kejahatannya di sekitar musala wilayah Pancagalih terhadap anak perempuan berusia 3 - 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, menyampaikan aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat MS.

"Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?," kata Rizka.

Kompol Rizka menerangkan, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp 5.000 dan makanan. Korban MS diyakni anak-anak yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.

Kompol Rizka menyampaikan, sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan, sementara polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.

"Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kita tunggu hasil visum," jelasnya.

Kompol Rizka menegaskan MS dijerat pasal 76 D dan atau 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ia diancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pencabulan santriwati

Pada hari yang sama Rizka juga merilis kasus pencabulan terhadap 3 santriwati oleh dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39). Pelecehan dilakukan pada 2019 dan 2023.

Rizka mengatakan kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda. Namun mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.

"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi

Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi

Bogor | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 20:20 WIB

Dua Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Tanah Sareal 'Dipajang' Polresta Bogor Kota

Dua Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Tanah Sareal 'Dipajang' Polresta Bogor Kota

Bogor | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:30 WIB

Ibu Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tambun Bingung, Pelaku Kirim Pesan via WA Padahal Sudah Ditahan

Ibu Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tambun Bingung, Pelaku Kirim Pesan via WA Padahal Sudah Ditahan

Bekaci | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 08:54 WIB

Terkini

Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan

Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan

Kaltim | Sabtu, 18 April 2026 | 22:52 WIB

Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?

Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 22:12 WIB

Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal

Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal

Kaltim | Sabtu, 18 April 2026 | 22:10 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati

Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 21:55 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

Misi Tiga Poin di Markas City: Mikel Arteta Tolak Strategi 'Parkir Bus'!

Misi Tiga Poin di Markas City: Mikel Arteta Tolak Strategi 'Parkir Bus'!

Bola | Sabtu, 18 April 2026 | 21:50 WIB

Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta

Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 21:40 WIB

Minta Warga Panipahan yang Aksi Serahkan Diri, Polda Riau Akhirnya Klarifikasi

Minta Warga Panipahan yang Aksi Serahkan Diri, Polda Riau Akhirnya Klarifikasi

Riau | Sabtu, 18 April 2026 | 21:40 WIB

Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat

Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat

Health | Sabtu, 18 April 2026 | 21:33 WIB