Tegas, MUI DKI Jakarta Dukung Fatwa Goyang Pargoy Haram

Suara Moots

Jum'at, 02 Desember 2022 | 17:29 WIB
Tegas, MUI DKI Jakarta Dukung Fatwa Goyang Pargoy Haram
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). ([Antara])

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa goyang pargoy haram. Fatwa itu tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy.

Terkait ini, MUI DKI Jakarta mendukung sepenuhnya fatwa yang dikeluarkan MUI Jember tersebut.

Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar mengatakan, wanita yang bergoyang dengan gerakan erotis sudah tergolong haram hukumnya. Apalagi gerakan ini dipertontonkan ke depan banyak orang lewat media sosial.

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya. Artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya, jelas haramnya," ujar Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Munahar menambahkan, masyarakat harus tahu kegiatan haram yang tidak boleh dilakukan. Ia bahkan menyatakan ingin menguatkan kembali fatwa goyang pargoy haram yang dikeluarkan MUI Jember tersebut di DKI Jakarta.

"Ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu gak boleh," tegasnya.

Munahar juga meminta pemerintah hingga para majelis taklim ikut mengingatkan kepada masyarakat tak melakukan sesuatu yang haram, termasuk goyang pargoy. 

Menurutnya, perlu ada penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai nilai-nilai keagamaan.

"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama, kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini yang gak baik, ini halal dan ini haram," pungkasnya.

Fatwa MUI Jember

Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram goyang pargoy. Lembaga tersebut menilai goyang pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis.

Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.

Ada enam poin terkait fatwa tersebut, sebagai berikut:

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geger, Wanita dan Pria di Karawang Ngaku Ratu Adil dan Imam Mahdi, Ini Respons MUI

Geger, Wanita dan Pria di Karawang Ngaku Ratu Adil dan Imam Mahdi, Ini Respons MUI

| Kamis, 01 Desember 2022 | 18:20 WIB

Dengan Tegas MUI Tolak Kedatangan Jessica Stern, Utusan Khusus AS soal LGBTQ+ ke Indonesia

Dengan Tegas MUI Tolak Kedatangan Jessica Stern, Utusan Khusus AS soal LGBTQ+ ke Indonesia

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:09 WIB

Apa Itu Joget Pargoy? Ini Goyang TikTok Viral yang Difatwa Haram

Apa Itu Joget Pargoy? Ini Goyang TikTok Viral yang Difatwa Haram

News | Rabu, 30 November 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:33 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Magis The Beatles di Tangan Bilal Indrajaya: Sukses Bius Ratusan Penonton Java Jazz 2026

Magis The Beatles di Tangan Bilal Indrajaya: Sukses Bius Ratusan Penonton Java Jazz 2026

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:30 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita

Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:00 WIB

Tiga Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi

Tiga Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi

Sumut | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:35 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Temani Sang Ibu Nonton Konser FForever, Joshua Suherman Beruntung Dapat Akses Tiket Khusus

Temani Sang Ibu Nonton Konser FForever, Joshua Suherman Beruntung Dapat Akses Tiket Khusus

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:30 WIB

Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta

Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:19 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB