"Hanya di Provinsi nya Wakanda...Lambang Negara tidak ada artinya apa2.......
@ridwankamil," tulis @kusnida_i*** seraya me-mention Ridwan Kamil.
Ada juga netizen yang menyarankan pengunggah video untuk melaporkan kondisi lambang negara yang rusak itu ke Pemerintah Kabupaten Bandung.
"tinggal masuk ke dalam. kasih tau.. pak itu mbok ya diganti pancasilanya, sudah rusak..," tulis @mas_t***.
Sementara itu, aturan Lambang Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 46 undang-undang ini, lambang negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Jika dugaan netizen itu benar, maka terduga pelaku bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal setengah miliar rupiah.