Ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi ikut membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua.
"Ikut juga Ibu PC, kalau nggak salah dompet sama tas," tuturnya.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika menjawab pertanyaan mengenai pernah atau tidaknya ia diminta untuk membersihkan barang-barang milik Yosua.
"Pada saat itu, barang-barang almarhum itu sudah di-packing. Saya tidak tahu yang packing antara ajudan, ART, atau siapa," kata Richard Eliezer.
Ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi meminta kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawa barang-barang tersebut ke posko.
"Kamu ambil barang-barangnya almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu," kata Richard Eliezer ketika menirukan Putri Candrawathi.
Ketika Eliezer tiba dengan barang-barang Yosua di lantai dua, ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi memberikan arahan untuk menggunakan sarung tangan.
"Ibu PC suruh (kami) pakai sarung tangan. Ibu PC juga pakai sarung tangan," kata dia.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.