Publik Kecewa Tragedi Kanjuruhan dan Pembantaian KM 50 Tak Masuk dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diumumkan Presiden Jokowi

Suara Moots

Rabu, 11 Januari 2023 | 23:09 WIB
Publik Kecewa Tragedi Kanjuruhan dan Pembantaian KM 50 Tak Masuk dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diumumkan Presiden Jokowi
Aremania membawa foto korban saat memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan. ([ANTARA FOTO/Prabowo])

Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pengakuan itu pun mendapat pujuan dari sejumlah kalangan.

Namun di sisi lain, publik mempertanyakan mengapa kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 135 orang juga tak diakui sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat.

"Presiden Jokowi umumkan 12 kasus pelanggaran ham berat. Kanjuruhan ndak ada," tulis pengguna Twitter @nemubuku, Rabu  (11/1/2023).

Bukan cuma Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 saja, netizen juga menyebut beberapa tragedi yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.

"Dari 12 pelanggaran tsb, semuanya menyalahkan Presiden terdahulu. Lalu, apa dimasa Tuan tdk ada pelanggaran HAM?
1. Tewasnya para petugas KPPS 2019
2. Pembantaian KM 50 th 2020
3. Tragedi Kanjuruhan Malang
4. Tragedi Wadas Purworejo
Cc 
@jokowi

@mohmahfudmd," tulis @SultanAliNa****.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

"Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023) dikutip dari Antara.

Menurut Komnas HAM, lanjut Atnike, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban serta pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

baca juga

Berikutnya, Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif itu, di antaranya dapat dilakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Lalu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

"Kami pun berpandangan hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timor 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014," ujar Atnike.

Berikutnya, Komnas HAM meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).

Selanjutnya, membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM

"Kami juga meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Lalu, demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," ucap Atnike.

Hal tersebut, tambah dia, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dapat Lampu Hijau dari Jokowi untuk Berlaga di Pilpres 2024, Yusril Malah Disebut Cuma Bisa Ngoceh

Dapat Lampu Hijau dari Jokowi untuk Berlaga di Pilpres 2024, Yusril Malah Disebut Cuma Bisa Ngoceh

Moots | Rabu, 11 Januari 2023 | 22:58 WIB

Bintang Emon Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Jokowi, Netizen: Tanpa Soekarno dia Cuma Ibu-ibu Biasa

Bintang Emon Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Jokowi, Netizen: Tanpa Soekarno dia Cuma Ibu-ibu Biasa

Moots | Rabu, 11 Januari 2023 | 21:19 WIB

'Masih Misteri', Pengusungan Anies Jadi Bacapres NasDem Diduga Tak Libatkan Surya Paloh dan Jokowi

'Masih Misteri', Pengusungan Anies Jadi Bacapres NasDem Diduga Tak Libatkan Surya Paloh dan Jokowi

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:02 WIB

5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers

5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:01 WIB

Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan

Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan

Jatim | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:56 WIB

Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat

Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:53 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta

ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:42 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising

3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:24 WIB

Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand

Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand

Entertainment | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

×