Publik Kecewa Tragedi Kanjuruhan dan Pembantaian KM 50 Tak Masuk dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diumumkan Presiden Jokowi

Suara Moots

Rabu, 11 Januari 2023 | 23:09 WIB
Publik Kecewa Tragedi Kanjuruhan dan Pembantaian KM 50 Tak Masuk dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diumumkan Presiden Jokowi
Aremania membawa foto korban saat memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan. ([ANTARA FOTO/Prabowo])

Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pengakuan itu pun mendapat pujuan dari sejumlah kalangan.

Namun di sisi lain, publik mempertanyakan mengapa kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 135 orang juga tak diakui sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat.

"Presiden Jokowi umumkan 12 kasus pelanggaran ham berat. Kanjuruhan ndak ada," tulis pengguna Twitter @nemubuku, Rabu  (11/1/2023).

Bukan cuma Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 saja, netizen juga menyebut beberapa tragedi yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.

"Dari 12 pelanggaran tsb, semuanya menyalahkan Presiden terdahulu. Lalu, apa dimasa Tuan tdk ada pelanggaran HAM?
1. Tewasnya para petugas KPPS 2019
2. Pembantaian KM 50 th 2020
3. Tragedi Kanjuruhan Malang
4. Tragedi Wadas Purworejo
Cc 
@jokowi

@mohmahfudmd," tulis @SultanAliNa****.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

"Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023) dikutip dari Antara.

Menurut Komnas HAM, lanjut Atnike, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban serta pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

baca juga

Berikutnya, Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif itu, di antaranya dapat dilakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Lalu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

"Kami pun berpandangan hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timor 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014," ujar Atnike.

Berikutnya, Komnas HAM meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).

Selanjutnya, membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM

"Kami juga meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Lalu, demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," ucap Atnike.

Hal tersebut, tambah dia, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dapat Lampu Hijau dari Jokowi untuk Berlaga di Pilpres 2024, Yusril Malah Disebut Cuma Bisa Ngoceh

Dapat Lampu Hijau dari Jokowi untuk Berlaga di Pilpres 2024, Yusril Malah Disebut Cuma Bisa Ngoceh

Moots | Rabu, 11 Januari 2023 | 22:58 WIB

Bintang Emon Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Jokowi, Netizen: Tanpa Soekarno dia Cuma Ibu-ibu Biasa

Bintang Emon Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Jokowi, Netizen: Tanpa Soekarno dia Cuma Ibu-ibu Biasa

Moots | Rabu, 11 Januari 2023 | 21:19 WIB

'Masih Misteri', Pengusungan Anies Jadi Bacapres NasDem Diduga Tak Libatkan Surya Paloh dan Jokowi

'Masih Misteri', Pengusungan Anies Jadi Bacapres NasDem Diduga Tak Libatkan Surya Paloh dan Jokowi

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Sederet Kritik soal Proyek Utopis Bahasa Asing Prabowo Sejak SD, Beban Siswa hingga Anggaran

Sederet Kritik soal Proyek Utopis Bahasa Asing Prabowo Sejak SD, Beban Siswa hingga Anggaran

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA

Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba

Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah

Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an

Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:54 WIB

BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT

BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati

Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:34 WIB

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:24 WIB

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:20 WIB

×