Polisi menetapkan artis Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Status tersangka Ferry Irawan tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023). Ia berharap Ferry kooperatif dengan proses hukum saat ini dijalani.
Terkait kemungkinan Ferry Irawan akan ditahan, Dirmanto tak bisa memastikan.
"Ditunggu saja nanti," ujarnya.
Dirmanto menambahkan, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal," ujar Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Baca Juga: Venna Melinda: Insya Allah Pulang ke Jakarta, Saya Akan Urus Cerai
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut.