Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

Suara Moots | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 16:56 WIB
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara
Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' (kemeja putih) membantah dirinya seroang 'Mami' atau germo yang menyediakan perempuan pekerja seks komersial. ((Suara.com/Yaumal))

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan Rp 2 miliar terkait kasus peredaran narkoba atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4) mendatang.

Kasus Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. 

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. 

Linda mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

News | Senin, 27 Maret 2023 | 16:28 WIB

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 15:50 WIB

Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 14:54 WIB

Terkini

Berstatus Juara, Garudayaksa FC Siap Bersaing di Super League 2026-2027

Berstatus Juara, Garudayaksa FC Siap Bersaing di Super League 2026-2027

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:27 WIB

Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON

Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON

Sport | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:20 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Derbi ASEAN di Piala Asia 2027, Herdman Tuntut Timnas Indonesia Tampil Total Lawan Thailand

Derbi ASEAN di Piala Asia 2027, Herdman Tuntut Timnas Indonesia Tampil Total Lawan Thailand

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:10 WIB

Gara-gara Antrean Solar, Sopir Truk Ngaku Diculik dan Diancam Ditembak Oknum Polisi

Gara-gara Antrean Solar, Sopir Truk Ngaku Diculik dan Diancam Ditembak Oknum Polisi

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:05 WIB

Kedaulatan di Ujung Algoritma: Alasan Saya Stop Mengikuti Rekomendasi FYP

Kedaulatan di Ujung Algoritma: Alasan Saya Stop Mengikuti Rekomendasi FYP

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:05 WIB

Mulan Jameela Santai Ngaku Diselingkuhi, Respons Ahmad Dhani Bikin Geleng Kepala: Gue Keren

Mulan Jameela Santai Ngaku Diselingkuhi, Respons Ahmad Dhani Bikin Geleng Kepala: Gue Keren

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:00 WIB

Wujudkan Kendaraan Impian dengan Promo Spesial BRI KKB The Elite

Wujudkan Kendaraan Impian dengan Promo Spesial BRI KKB The Elite

Bri | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:53 WIB

Modal Mulai Rp1 Juta, Inilah Cara Mudah Beli Sukuk ST016 Langsung dari BRImo

Modal Mulai Rp1 Juta, Inilah Cara Mudah Beli Sukuk ST016 Langsung dari BRImo

Bri | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:49 WIB

Peeling Serum Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Skincare Malam Hari yang Tepat

Peeling Serum Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Skincare Malam Hari yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:40 WIB