Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Suara Moots | Suara.com

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:39 WIB
Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di kasus narkoba. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

Tak ada hal yang meringankan dalam tuntutan untuk mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting.

Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi Teddy Minahasa, di antaranya terdakwa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas Jaksa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:33 WIB

Teddy Minahasa Dituntu Hukuman Mati

Teddy Minahasa Dituntu Hukuman Mati

Foto | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:05 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:47 WIB

Terkini

7 Alasan Kenapa Terbang dari Semarang ke Jakarta Bisa Jadi Opsi Menarik

7 Alasan Kenapa Terbang dari Semarang ke Jakarta Bisa Jadi Opsi Menarik

Bogor | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB

7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota

7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota

Banten | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB

6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan-Makassar Paling Hemat

6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan-Makassar Paling Hemat

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB

Kabar Terbaru Lola Diara Si Pelakor Layangan Putus, dari Sosialita Kini Jual Preloved

Kabar Terbaru Lola Diara Si Pelakor Layangan Putus, dari Sosialita Kini Jual Preloved

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB

Arus Balik H+3, Pemudik Motor Mulai Serbu Jalur Pantura Menuju Jakarta

Arus Balik H+3, Pemudik Motor Mulai Serbu Jalur Pantura Menuju Jakarta

Foto | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB

Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik

Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik

Kaltim | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:57 WIB

Harga DDR4 Melejit 8,8 Kali Lipat di 2026, Dampak Peralihan Industri ke AI Mulai Terasa

Harga DDR4 Melejit 8,8 Kali Lipat di 2026, Dampak Peralihan Industri ke AI Mulai Terasa

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:52 WIB

4 Lip Serum SPF 50 Aman Dipakai saat Beraktivitas Outdoor, Mulai Rp27 Ribu

4 Lip Serum SPF 50 Aman Dipakai saat Beraktivitas Outdoor, Mulai Rp27 Ribu

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:45 WIB

Nahas! Dikira Gagal Meledak, Petasan Raksasa Renggut Nyawa Bocah 10 Tahun di Blora

Nahas! Dikira Gagal Meledak, Petasan Raksasa Renggut Nyawa Bocah 10 Tahun di Blora

Jawa Tengah | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB