Teddy Minahasa divonis seumur hidup dalam kasus peredaran sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan ada beberapa poin yang memberatkan hukuman bagi Teddy.
"Pertama, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.
Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Berikutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.
"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ungkapnya.
Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri.
Baca Juga: Jitu, Insting Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati Terbukti
Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.
Sementara hal yang meringankan untuk Teddy Minahasa, yakni belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri.
Dan terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta mendapat banyak penghargaan.