Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan sistem pemilu proporsional terbuka tetap terbuka. Sementara PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup.
"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan MK. Ini pasti bagian dari peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi."
"PDIP partai yang dewasa, kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Arteria berharap melalui putusan tersebut kedaulatan rakyat di Tanah Air dapat semakin menguat.
Dalam kesempatan yang sama, Arteria pun mengapresiasi putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.
Menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan yang fenomenal.
"Putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komprehensif dan menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum, khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka,Ketum Golkar: Keputusan yang Tepat
Mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung MK, Kamis (15/6).