Diduga Sodomi Bocah, Guru Agama Dilaporkan ke Polisi

admin Suara.Com
Senin, 10 Februari 2014 | 17:24 WIB
Diduga Sodomi Bocah, Guru Agama Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi borgol (foto: Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta,  Guru agama berinisial MI (20) di Ciputat, Tangerang  Selatan, Banten, dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan atas dugaan menyodomi sejumlah bocah.

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Dugaan kasus sodomi ini pertama kali diketahui oleh kepala sekolah agama tersebut, Hj. M yang curiga dengan perilaku anak didiknya. Hj M kemudian memberitahu SIR, ibunda dari M. Kemudian M mengaku disodomi MI.

Keluarga M pun memutuskan untuk melapor kasus ini ke polisi.

"Orang tuanya yang melaporkan kejadian ini. Orang tuanya ini diberitahu oleh kepala sekolah di sekolah agama itu," kata Aswin.

Diduga, korban kasus sodomi tak hanya satu anak. Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dari sembilan anak di RSUD Tangerang Selatan.

"Karena ini masih bersifat laporan jadi penyidik saat ini tengah menunggu hasil visum dari para korban. Karena kejahatan seksual seperti ini perlu dibuktikan lewat visum," ujar Aswin.

Atas laporan ini, MI untuk sementara dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul. "Ancamannya lima tahun penjara," kata Aswin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI