Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat

Jum'at, 28 Maret 2025 | 20:09 WIB
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, melihat ada sejumlah faktor yang menjadi pemicu siswa SMA di Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial S diduga melakukan sodomi kepada 16 anak.

Secara general, pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan siswa yang berani melakukan tindakan asusila memiliki banyak tekanan.

"Pertama tentu karena tekanan-tekanan yang terlalu berat," kata Seto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, anak yang memikiki tekanan terlalu berat akan mencari pelarian. Termasuk anak-anak yang kerap dibandingkan. Padahal, ditekankan Seto, tumbuh kembang anak merupakan bagian dari hak mereka.

"Jangan dibanding-bandingkan. Bahwa semua anak pada dasarnya unik, otentik, dan tidak terbandingkan. Kalau anak diakui itu maka mereka tumbuh dan berkembang lebih sehat dan normal," kata Seto.

Ia menjelaskan tekanan yang terlalu berat bisa mengakibatkam anak melakukam dua hal. Pertama melawan dan kedua kabur.

"Tapi, manakala penuh dengan tekanan dampaknya antara fight atau flight. Artinya melawan, ya bahasakan misalnya lakukan kekerasan, atau flight, terbang, akhirnya kabur," kata Seto.

Langkah pelarian tersebut bisa berujung terhadap akses ke konten-konten negatif di dunia digital, mulai dari informasi pornografi, kekerasan, dan sebagainya. Akses terhadap konten-konten tersebut yang bisa berujung terhadap tindak tanduk anak di kehidupan nyata.

"Iya, iya karena situasi yang tidak ramah anak," kata Seto.

Baca Juga: Tragedi Palembang: Kak Seto Ungkap Pentingnya Pendidikan Etika Cegah Kekerasan Anak

Salah satu cara mencegah anak mendapat tekanan terlalu berat, menurut Seto dengan menciptakan suasana nyaman untuk anak di sekolah.

"Jadi, kan wajibnya wajib belajar, bukan wajib sekolah. Jadi, belajar bisa kapan saja, di mana saja, dengan siapa saja," kata Seto.

Sementara itu terkait penggunaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak untuk kasus terkait, Seto mengingatkan pentingnya ada edukasi di luar dari sanksi pidana yang diterapkan.

"Jadi memang, apa ya, sanksi pidana pada anak-anak itu harus edukatif. Jadi tidak langsung sekadar di penjara dan sebagainya," kata Seto.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa kasus sodomi yang dilakukan oleh murid SMA di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sumsel) tetap harus menggunakan UU Perlidungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pernyataan itu sekaligus menentang usulan anggota DPR Selly Andriany yang meminta agar proses hukum menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI