Jelang Akhir Februari, Parlemen dan Pemerintah Dalami DOB

admin Suara.Com
Senin, 10 Februari 2014 | 20:16 WIB
Jelang Akhir Februari, Parlemen dan Pemerintah Dalami DOB
DPD RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta, Komisi II DPR bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemerintah akan menggelar rapat kerja (raker) lanjutan untuk membahas usul 65 RUU DOB pada 25 Februari 2014 nanti.

"Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Daerah DPR komit untuk merampungkan pembahasan 65 RUU DOB sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir per tanggal 1 Oktober 2014," kata anggota DPD RI Alirman Sori dalam keterangan resmi DPD yang diterima Matamata.com.

Alirman Sori menambahkan dalam raker antara Komisi II DPR dan Komite I DPD yang dihadiri Menkumham dan Menkeu pada Senin (3/2/2014) lalu, Mendagri Gamawan Fauzi berkomitmen untuk melaksanakan amanat presiden (ampres) tentang 65 RUU DOB.

Sebelumnya, Komisi II DPR menyatakan dukungannya untuk membahas 65 RUU DOB dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah. Dalam RUU itu terdapat klausul pembentukan DOB.

“Mereka (Komisi II DPR) menganggap penting agar calon DOB menyelesaikan persyaratan dalam PP 78/2007,” ujarnya,

Menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, Alirman Sori menyatakan diperlukan kajian DOB yang sangat mendalam mengingat tidak semua DOB benar-benar murni aspirasi masyarakat dan daerah yang menuntut pemekaran wilayah.

Senator asal Sumatera Barat ini menyebutkan dari 65 calon DOB usul inisiatif DPR, 30 di antaranya telah dikunjungi dan direkomendasikan oleh Komite I DPD.

“Oleh karena itu, kami mendorong calon DOB lainnya untuk mengikuti mekanisme yang sama,” katanya.

Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2014) lalu telah menyepakati usul pembentukan 65 DOB, untuk dibahas Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah. Daftar DOB yang usulannya disetujui oleh DPR mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara.

Kemdagri belum mengambil sikap atas usulan itu kendati Presiden sudah menerbitkan ampres tanggal 27 Desember 2013. Ke-65 RUU DOB ditambah 22 RUU DOB yang menunggu ampres, plus empat RUU DOB sisa usul 19 RUU DOB sejak tahun 2012.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI