Irman Gusman: Posisi DPD Mirip Senat di Amerika Serikat

admin Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2014 | 21:17 WIB
Irman Gusman: Posisi DPD Mirip Senat di Amerika Serikat
DPD RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Robert Orris Blake Jr, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary) Amerika Serikat untuk Indonesia. Acaranya di Ruangan Ketua DPD di lantai 8 Gedung Nusantaran III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Dalam pertemuan, Irman menyinggung, antara lain isu penyelenggaraan pemilihan  umum (pemilu) 2014, partai politik peserta pemilu, dan beberapa kandidat calon presiden, serta pemilih mengambang (swing voters/floating mass). Kemudian, isu negara federal atau negara bagian dalam sejarah perpolitikan Indonesia, posisi gubernur sebagai kepala daerah provinsi sekaligus perwakilan Pemerintah di daerah, serta pengakuan dan penghormatan satuan­-satuan pemerintahan daerah yang khusus atau istimewa  untuk Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.

Senator asal Sumatera Barat ini juga menjelaskan posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan modern yang mempraktikkan checks and balances yang tidak hanya antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif, namun juga checks and balances antarkamar dalam parlemen (bikameral), khususnya inter-chamber relations sebagai checks and balances antarlembaga legislatif atau antara DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satu tujuan pembentukan dua kamar (DPR dan DPD) ialah mengoptimalisasikan fungsi legislasi, sebab two eyes are better than one eye--dua mata yang bekerja dalam proses legislasi akan mampu menghasilkan undang-undang (UU) yang lebih banyak dan lebih bermutu.

“Posisi DPD mirip Senat di Amerika Serikat,” ujar Irman Gusman. “Jadi, kehadiran DPD justru melengkapi desain lembaga legislatif.”

Para senator tersebut, Irman melanjutkan, bekerja untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah ke dalam berbagai keputusan DPD yang disampaikan kepada DPR dan Presiden.

Terhadap aspirasi tersebut, mereka membaginya dalam tiga kategori: pertama, untuk masalah berlingkup lokal, mereka menyerahkan tindak lanjutnya kepada bupati/walikota di wilayah bersangkutan dan memantau penyelesaiannya di masa reses berikut; kedua, untuk masalah berlingkup regional, mereka menyerahkan tindak lanjutnya kepada gubernur dan memantau penyelesaiannya di masa reses berikut; dan ketiga, untuk masalah berlingkup nasional, mereka membawanya ke Jakarta, menyampaikannya dalam sidang paripurna DPD, serta menemukan solusi dan alternatifnya dalam rapat komite atau alat kelengkapan lainnya.

Dalam penjelasan tambahan, Robert menerangkan posisi Senat Amerika Serikat (United States Senate) dalam sistem ketatanegaraan sebagai salah satu dari dua bagian Kongres Amerika Serikat. Bagian lainnya adalah DPR Amerika Serikat (United States House of Representatives). Setiap negara federal atau negara bagian memiliki dua senator yang masa jabatannya 6 tahun, dan mereka dapat dipilih kembali tanpa batasan.

Penyelenggaraan pemilu Amerika Serikat setiap dua tahun (bulan November tahun genap), sehingga masa jabatan setiap senator akan habis setiap 3 kali pemilu. Karena negara federal atau negara bagian Amerika Serikat berjumlah 50, saat ini Senat Amerika Serikat terdiri atas 100 senator.

Dia juga menjelaskan pandangan Amerika Serikat terhadap Indonesia yang sepenting India dan China. “Negara Anda tetap memegang peran penting dalam kawasan ini,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI