Suara.com - Jakarta, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju untuk membahas 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Prinsipnya, kami setuju untuk membahas 65 RUU DOB dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul pembentukan DOB. Di masa mendatang, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RUU DOB sebagai usul inisiatif,” ujar Ketua Komite I DPD Alirman Sori usai membuka rapat kerja (raker) antara Komite I DPD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang diwakili oleh Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri di gedung DPD, Senin (10/2/2014).
Menurut Alirman Sori dalam keterangan resmi DPD yang diterima Matamata.com, ada 30 calon DOB, di antaranya yang telah dikunjungi dan direkomendasikan oleh Komite I DPD, calon DOB sisanya didorong untuk mengikuti mekanisme yang sama.
Dalam kesempatan itu, senator asal Sumatera Barat tersebut menyinggung kesepakatan raker Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pekan lalu, Senin (3/2/2014), yang dihadiri oleh Komite I DPD bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Keuangan (Menkeu), dalam pembahasan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui usul pembentukan 65 DOB. Kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2014), menyepakati usul pembentukan 65 calon DOB, untuk dibahas Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah.
Poin penting dalam raker tersebut, lanjut Alirman Sori, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas 65 RUU DOB, asalkan memperhatikan agenda nasional khususnya Desain Besar Penataan Daerah (Desartrada) di Indonesia tahun 2010-2025, sebagai kebijakan nasional yang merupakan roadmap penataan daerah otonom di Indonesia.
“Yaitu, pembentukan DOB mengacu ke desain besar penataan daerah (desartada) guna menghindari beban daerah induk,” kata Ketua Komite I DPD.