Hanya Partai Aceh yang Tak Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke MK

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 10:01 WIB
Hanya Partai Aceh yang Tak Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke MK
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)

Suara.com - Tepat pukul 23.51 WIB pada Senin (12/5/2014), penerimaan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup.

Menurut data dari pengadministrasian registrasi permohonan perkara, sampai penerimaan PHPU ditutup, ada 12 partai politik nasional dan dua partai lokal di Aceh yang mengajukan permohonan ke MK. Hanya satu partai saja yang tidak mengajukan permohonan PHPU legislatif 2014 ke MK, yaitu Partai Aceh.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, menjelaskan secara persentase, permohonan perseorangan calon anggota DPD maupun permohonan partai meningkat dibanding pelaksanaan PHPU Legislatif di tahun 2009.

“Tiga puluh permohonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari 19 provinsi. Jadi ada beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu. Seperti, Sulawesi Tenggara ada dua permohonan, Banten ada tiga permohonan, kemudian Jawa Timur ada dua permohonan,” kata Janedjri, Selasa (13/5/2014).

Bila dibandingkan dengan tahun 2009, Janedjri mengatakan untuk permohonan anggota DPD mengalami peningkatan. Bila pada 2009 hanya ada 27 permohonan, pada tahun 2014 ini mengalami peningkatan hingga 30 permohonan.

Untuk permohonan yang diajukan oleh partai, Janedjri menjelaskan bila dilihat secara persentase memang mengalami peningkatan, sebab hanya satu partai saja yang tidak mengajukan.

“Ada peningkatan juga secara persentase. Karena jumlah peserta Pemilu 2009 dengan 2014 berbeda. Semua parpol nasional mengajukan permohonan, sama seperti tahun 2009,” kata Janedjri.

Usai penutupan penerimaan pendaftaran, Mahkamah akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.

Verifikasi tersebut menghasilkan tiga output, yaitu Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP), Akta Permohonan Lengkap (APL), dan Akta Permohonan Tidak Lengkap (APTL). Bila setelah verifikasi diketahui berkas permohonan tidak lengkap maka dikeluarkan APTL dan Pemohon diberi waktu 3x24 jam lagi untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan terhitung sejak detik penutupan penerimaan permohonan. Sehingga, batas akhir penyerahan perbaikan atau kelengkapan permohonan jatuh pada Kamis tanggal 15 Mei 2014 pukul 23.51 WIB.

“Tadi sudah kami beritahukan bahwa besok pagi, pukul 08.00 WIB, peserta Pemilu yang memasukkan permohonan, seluruhnya harus datang lagi ke MK untuk menerima akta hasil verifikasi,” kata Janedjri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI