Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan panggilan kedua kepada calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi), Kamis (5/6/2014). Pada panggilan yang pertama, Jokowi tidak hadir.
"Surat yang disampaikan pak Jokowi belum cukup. Kami putuskan harus hadir pak Jokowi-nya," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, Kamis (5/6/2014).
Menurut jadwal Bawaslu, Jokowi dimintai klarifikasi pada pukul 16.00 WIB nanti.
Jokowi dipanggil Bawaslu terkait pernyataannya saat berada di kantor KPU usai mengambil nomor urut, 1 Juni 2014. Selain itu, ia dipanggil menyangkut dugaan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, melalui media elektronik.
Muhammad menambahkan bila Jokowi tetap tidak datang pada hari ini, Bawaslu akan melayangkan panggilan ketiga.
"Panggilan ketiga panggilan terakhir. setelah itu kita putuskan sikap berdasarkan keterangan yang ada saja," ujarnya.
Pada panggilan pertama, Jokowi hanya diwakili pengacara Alexander Lay untuk menyampaikan surat izin dan surat klarifikasi atas pemanggilan Bawaslu.
"Jokowi-JK ada agenda lain, datang ke Bawaslu untuk klarifikasi karena ada tuduhan kampanye dini, diundang untuk itu. Kemarin undangan dua hari atau sehari sebelumnya. Jadwalnya sudah dibuat (agenda kampanye) nanti kul 13.00 WIB tidak bisa hadir. Disampaikan adalah surat tertulis dan klarifikasi," kata Alex, kemarin.