- Komisi III DPR RI mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra dalam RDPU karena dinilai tidak melaksanakan kesimpulan rapat mengenai akses musala.
- Pengembang menolak pembukaan akses langsung musala di luar cluster sebab adanya penolakan tertulis dari mayoritas warga.
- Developer telah membangun musala baru di dalam cluster serta menyediakan lahan 5.000 meter persegi untuk fasilitas ibadah.
Suara.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI membahas polemik akses musala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berlangsung tegang, Kamis (26/2). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat karena dinilai tidak menjalankan hasil kesimpulan rapat sebelumnya.
Rapat tersebut membahas kelanjutan persoalan akses menuju musala yang berada di luar pagar cluster perumahan. Komisi III sebelumnya meminta pengembang memfasilitasi akses bagi warga. Namun, dalam rapat lanjutan, Habiburokhman menilai keputusan tersebut belum dijalankan.
Dalam pernyataan resminya, Township Management Division Head PT HDP, Lukman Nurhakim, menjelaskan bahwa musala yang menjadi polemik berada di luar pagar cluster. Permohonan pembukaan akses langsung dari dalam cluster ke musala tersebut tidak dapat disetujui karena adanya penolakan tertulis dari sebagian besar warga, tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025.
Sebagai solusi atas perbedaan pendapat warga, pihak pengembang membangun musala di dalam kawasan cluster. Musala tersebut kini telah selesai dan dapat digunakan. Selain itu, developer juga menyatakan telah menyediakan lahan seluas 5.000 meter persegi yang diperuntukkan sebagai fasilitas ibadah sesuai master plan yang telah disahkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Ini bukan persoalan larangan beribadah, melainkan perbedaan sikap terkait pembukaan akses langsung dari dalam cluster ke lahan di luar kawasan,” ujar Lukman dalam klarifikasi tertulisnya.
Senada dengan itu, Ketua Paguyuban Warga Cluster Neo Vasana & Vasana, Richard, menyampaikan bahwa sebagian warga menolak pembukaan pagar karena alasan keamanan. Ia menegaskan perumahan tersebut dibeli dengan konsep cluster one gate system.
“Kami tidak setuju adanya pembukaan pagar karena mengganggu kenyamanan dan keamanan. Jika akses dibuka, bagaimana jaminan keamanannya? Warga luar bisa masuk. Kami mendukung langkah developer membangun musala di dalam cluster yang bisa digunakan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, terdapat pula warga yang mendukung pembukaan akses agar dapat terhubung langsung dengan musala yang telah lebih dahulu dibangun secara swadaya di luar cluster.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memicu konflik berkepanjangan. Di satu sisi, ada aspirasi untuk kemudahan akses ibadah. Di sisi lain, muncul kekhawatiran soal sistem keamanan kawasan hunian tertutup.
Baca Juga: DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
Polemik ini menunjukkan kompleksitas persoalan tata kelola kawasan hunian, terutama ketika kepentingan akses fasilitas publik dan sistem keamanan lingkungan saling beririsan. Hingga kini, penyelesaian yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan tersebut masih menjadi tantangan bagi semua pihak.