Saat Diperiksa Bawaslu, Ali Masykur Banyak Membantah

Siswanto Suara.Com
Kamis, 05 Juni 2014 | 17:27 WIB
Saat Diperiksa Bawaslu, Ali Masykur Banyak Membantah
Ali Masykur Musa (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tim sukses pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Ali Masykur Musa, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/6/2014).

Ia mengklarifikasi kehadirannya ke KPU untuk mendampingi pasangan Prabowo - Hatta Rajasa pada tanggal 1 Juni 2014. Saat itu, ia mendampingi Prabowo mengambil nomor urut sebagai peserta Pemilu Presiden.

Yang dipersoalkan adalah laporan yang menyebutkan Ali Masykur menjadi tim sukses, tapi masih dalam posisi aktif sebagai pejabat publik.

Di Bawaslu tadi, ia mendapat 14 pertanyaan dari petugas Bawaslu. Di antaranya, tentang Pasal 41 Ayat 2 UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang menyebutkan pelaksana kampanye tidak boleh melibatkan pejabat negara, di antaranya BPK.

"Saya jawab, pasal itu subyeknya adalah pelaksana kampanye, sedangkan saya bukan pelaksana kampanye tapi bagian yang diundang di acara yang dimaksud," kata Ali.

Selain itu, ia juga ditanya tentang apakah mengetahui bahwa anggota BPK tidak boleh melibatkan diri dalam konteks pelaksana kampanye. "Pasal itu juga tidak bermasalah pada saya karena subyeknya pelaksana kampanye," kata Ali.

Kemudian ia mengatakan Pasal 39 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa kampanye dilakukan tiga hari setelah ditetapkannya pasangan capres sampai hari tenang. Ali mengaku pada saat itu dirinya bukan berkampanye.

Ali juga membantah Pasal 41 Ayat 2. Katanya, subyek hukum dan momen terhadap kasusnya, yaitu hadir pada tanggal 1 Juni, tidak bisa dituduhkan kepadanya.

"Saya terdaftar di KPU menjadi Dewan Pakar Prabowo-Hatta. Saya masuk (ke KPU) dimaksudkan untuk membantu pemenangan Prabowo-Hatta, yang diatur dalam Pasal 59 Ayat 3, yang disebutkan boleh menyelenggarakan kampanye selama terdaftar KPU. Saya jadi timses di KPU sudah didaftarkan, sebagaimana yang ditandatangani koalisi Prabowo-Hatta," kata dia.

Kendati demikian, dia menyerahkan keputusan seluruhnya kepada Bawaslu, termasuk bila Bawaslu memutuskan dirinya harus mundur dari Dewan Pakar Kampanye Prabowo-Hatta atau anggota BPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI