Suara.com - Jepang menjadi negara maju terakhir yang melarang pornografi anak-anak. Aturan itu disahkan oleh majelis rendah parlemen kemarin. Dengan disahkannya aturan itu, maka distribusi dan juga produksi pornografi anak dilarang selama 15 tahun ke depan.
Mereka yang melanggar aturan ini bisa dipenjara selama satu tahun atau denda 1 juta yen atau sekitar 9.800 dolar Amerika. Jepang merupakan salah satu negara dengan konsumsi pornografi terbesar di dunia . Badan PBB untuk anak-anak (UNICEF) juga sudah mendesak pemerintah Jepang untuk segera mengambil tindakan.
“Jepang sudah dikenal sebagai salah satu eksportir dan juga pembeli pornorafi anak-anak, aturan itu masih belum cukup,” kata penyanyi asal Hongkong, Agnes Chan yang menjadi Duta Besar UNICEF di Jepang.
Pada Maret 2010, sudah digelar kampanye pengumpulan 115 ribu tanda tangan untuk menuntut pemerintah Jepang menerapkan hukum yang lebih kuat untuk pornografi anak-anak. Aturan tentang larangan untuk memilik materi pornografi anak-anak baru akan berlaku tahun depan.
Namun, aturan itu tidak berlaku untuk gambar pornografi dalam komik populer Jepang yang dikenal dengan nama manga. Aturan ini masuih harus mendaptat persetujuan dari parlemen tinggi dan pemungutan suara akan dilakukan pada 22 Juni nanti. (Bloomberg)