KPU Minta Tafsir MK soal UU Pilpres

Angelina Donna

Minggu, 08 Juni 2014 | 15:54 WIB
KPU Minta Tafsir MK soal UU Pilpres
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan syarat pemenang Pilpres yang menyertakan perolehan suara sedikitnya 20 persen di lebih dari separuh provinsi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (8/6/2014).

"KPU harus memastikan ketentuan itu, dengan cara mengadakan diskusi dengan para ahli. Setelah itu, dengan hasil diskusi tersebut, kami akan menulis surat ke MK untuk menanyakan atau meminta tafsir tentang pasal konstitusi itu," kata Hadar ditemui di sela-sela pemberian bimbingan teknis kepada KPU provinsi di Hotel Golden Boutique Jakarta Utara.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan itu, jika pasangan calon peserta Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

Hanya saja, jelas Hadar, yang menjadi persoalan adalah dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah itu berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.

"Jadi memang ini tidak 'clear'; apakah dalam kondisi yang peserta Pemilunya hanya dua pasangan, seperti sekarang ini, persyaratan itu harus juga dipenuhi. Sehingga nanti ketika kami (KPU) dalam mengambil keputusan pemenang Pilpres juga memperhatikan sebaran perolehan suara di sedikitnya separuh provinsi itu. Itu yang kami perlu mendapat masukan," jelasnya.

Sementara itu, mantan komisioner KPU yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan KPU dapat meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi multitafsir UU tersebut.

"KPU tidak bisa memutuskan sepihak, karena KPU harus netral. Kalau demi kepastian hukum, menurut UUD perlu Perppu atau diminta MK membuat penafsiran," kata Ramlan.

Jika tidak ada fatwa MK atau Perppu, ujar dia, potensi gugatan akan besar karena menyangkut hak konstitusi warga Negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?

Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?

News | Kamis, 22 Februari 2024 | 10:55 WIB

Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan

Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan

News | Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:21 WIB

Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024

Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 08:38 WIB

Anies Dinilai Punya Kesamaan Momentum dengan Jokowi saat Nyapres, Kandidat Lain Perlu Pasang Badan?

Anies Dinilai Punya Kesamaan Momentum dengan Jokowi saat Nyapres, Kandidat Lain Perlu Pasang Badan?

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:17 WIB

Terkini

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

×