Array

Puluhan Pasien RSJ Bogor Bakal 'Nyoblos'

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2014 | 20:11 WIB
 Puluhan Pasien RSJ Bogor Bakal 'Nyoblos'
Petugas memasang segel pada gembok kotak suara yang berisi logistik Pilpres. [Antara/Fikri Yusuf]

Suara.com - Sebanyak 61 pasien ganguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor, Jawa Barat, akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Rabu (9/7/2014) besok.

"Hari ini kami melakukan koordinasi ke RSJ Marzoeki Mahdi untuk memastikan pasien rumah sakit yang akan menyalurkan hak pilihnya, dari 231 pasien yang dirawat, terdapat 61 pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih," ujar Bambang Wahyu Komisioner Devisi Sosiliasi, KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/7/2014).

Menurut Bambang, ada 65 pasien gangguan jiwa dirawat di RSJ, namun setelah dilakukan observasi hanya 61 orang yang dinyatakan layak mengikuti pencoblosan.

"Berdasarkan analisis mediknya, 61 pasien sudah dinyatakan sehat, namun sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kondisi kejiwaannya," ujar Bambang.

Bambang menyebutkan pasien RSJ Marzoeki Mahdi tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).

Untuk pencoblosan, lanjut Bambang, pasien di RSJ Marzoeki Mahdi akan didatangi oleh TPS keliling milik TPS 1 Menteng yang berada di dekat rumah sakit.

"Jadi tidak ada TPS khusus di rumah sakit. Pasien rumah sakit akan dibantu petugas dari TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya besok," kata Bambang.

Menurut Bambang, pasien dengan gangguan jiwa memiliki hak sebagai pemilih. Hal ini sesuai dengan instruksi KPU Pusat untuk mengakomodir pasien di rumah sakit menyalurkan hak pilih.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah atau pernah kawin mempunyai hak memilih. "Dalam hal ini, tak terkecuali bagi penderita gangguan jiwa atau orang dengan disabilitas mental," ujar Bambang.

Bambang juga memastikan, suara dari pasien gangguan jiwa tidak akan dicurangi karena pasien akan diawasi oleh saksi masing-masing pasangan calon, serta petugas KPU dan PPL Panwaslu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI