Mubarok: Nama SBY Diduga Sering Dimanfaatkan Nazaruddin

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Juli 2014 | 17:33 WIB
Mubarok: Nama SBY Diduga Sering Dimanfaatkan Nazaruddin
Ketua Umum Partai Demkorat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi istri, Ani Yudhoyono. [suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin diduga seringkali memanfaatkan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Anas Urbaningrum untuk kepentingan tertentu setiap datang ke lembaga atau kementerian.

"Iya, saya dengar itu. Contoh begini, Nazaruddin datang ke sebuah departemen dan di situ dia mengatur-atur. Kemudian di Kementerian Kesehatan juga pernah begitu. Tapi saya tidak tahu persis," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, dalam kesaksian untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).

Atas dasar itu, saat itu, Mubarok yakin Nazaruddin tidak cocok menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat yang dipimpin Anas Urbaningrum.

"Rumornya tidak bagus ya, berita-berita orang Nazar itu tidak bagus. Tidak bagus perilakunya, itu rumornya saya dengar dari orang-orang begitu, namun saya tidak terlalu mengenalnya," katanya.

Dalam surat dakwaan, Anas disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS untuk pencalonan dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010.

Selain itu, dia juga mengeluarkan duit 39 ribu dolar AS untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas yang berlokasi di apartemen Senayan City Residence dan duit 5,17 ribu dolar AS untuk posko pemenangan di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.

Semua uang tersebut digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat pada Januari 2010. Selain itu juga untuk kebutuhan pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010 dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

Dalam kasus ini, Anas didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI