Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin diduga seringkali memanfaatkan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Anas Urbaningrum untuk kepentingan tertentu setiap datang ke lembaga atau kementerian.
"Iya, saya dengar itu. Contoh begini, Nazaruddin datang ke sebuah departemen dan di situ dia mengatur-atur. Kemudian di Kementerian Kesehatan juga pernah begitu. Tapi saya tidak tahu persis," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, dalam kesaksian untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Atas dasar itu, saat itu, Mubarok yakin Nazaruddin tidak cocok menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat yang dipimpin Anas Urbaningrum.
"Rumornya tidak bagus ya, berita-berita orang Nazar itu tidak bagus. Tidak bagus perilakunya, itu rumornya saya dengar dari orang-orang begitu, namun saya tidak terlalu mengenalnya," katanya.
Dalam surat dakwaan, Anas disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS untuk pencalonan dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010.
Selain itu, dia juga mengeluarkan duit 39 ribu dolar AS untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas yang berlokasi di apartemen Senayan City Residence dan duit 5,17 ribu dolar AS untuk posko pemenangan di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.
Semua uang tersebut digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat pada Januari 2010. Selain itu juga untuk kebutuhan pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010 dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
Dalam kasus ini, Anas didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.