Kesalahan Lembaga Survei Saat Rilis "Quick Count" Pilpres 2014

Siswanto

Rabu, 16 Juli 2014 | 20:00 WIB
Kesalahan Lembaga Survei Saat Rilis "Quick Count" Pilpres 2014
Petugas memasang segel pada gembok kotak suara yang berisi logistik Pilpres. [Antara/Fikri Yusuf]

Suara.com - Pengamat informasi teknologi Marsudi Wahyu Kisworo menyebutkan sejumlah kesalahan yang dilakukan lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat (quick count) dalam Pilpres 2014.

Dari segi teknis, Rektor Perbanas itu menerangkan adanya kesalahan penulisan margin of error yang hanya 1 persen dalam setiap hasil hitung cepat. Padahal, seharusnya margin of error 1 persen ditujukan untuk 10.000 - 15.000 sampel, bukan 2.000 atau 4.000 sampel. Hitungan ini keluar bila sampel utama atau total TPS di Indonesia mencapai ratusan ribu.

"Kalau sampelnya 2.000 margin of error - nya 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen," kata Marsudi dalam diskusi Menyoal Quick Count sebagai Kejahatan Demokrasi di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Adhie menambahkan bila sampel 2.000-4.000 tadi, dan perhitungan margin of error yang benar, yaitu 2,8. Dengan begitu, kalau hasilnya selisih di bawah 5,6 persen belum bisa disimpulkan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Tapi, dia tidak mau mengatakan adanya manipulasi dari metode statistik yang digunakan lembaga survei itu.

"Tapi orang kan bisa menduga-duga, kalau margin of error - nya nggak benar, jangan-jangan hasilnya juga nggak benar. Praduga-praduga aja," tuturnya.

Selain masalah teknis, Marsudi juga melihat adanya kendala non-teknis yang mengakibatkan kesalahan. Di antaranya, ketika melibatkan ratusan petugas untuk mengambil data ke lapangan.

"Ketika mereka turun ke lapangan, kadang-kadang ada saja petugas yang nakal, misalnya males cari yang jauh. Atau, kedua dia punya prevensi calon nomor sekian, dia nyari sampel TPS yang basis nomor itu," katanya.

Atau, kesalahan ketiga non teknis lainnya, yaitu data yang diambil ketika penghitungannya belum tuntas karena beban petugas.

"Misalnya data penghitungan belum selesai, dia kemudian ingin ambil data di TPS lain, dia nggak mau nunggu dan datanya asal saja," kata dia.

"Jadi dengan kesalahan-kesalahan ini bisa juga menimbulkan kesimpulan yang salah," ia menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Hasil Audit Lembaga Survei yang Rilis "Quick Count"

Ini Dia Hasil Audit Lembaga Survei yang Rilis "Quick Count"

News | Rabu, 16 Juli 2014 | 19:41 WIB

Adhie Massardi: Lembaga Survei Bisa Jadi Benalu

Adhie Massardi: Lembaga Survei Bisa Jadi Benalu

News | Rabu, 16 Juli 2014 | 19:15 WIB

KPU Klaim Berhasil Unggah 98,53 Persen Formulir C1

KPU Klaim Berhasil Unggah 98,53 Persen Formulir C1

News | Rabu, 16 Juli 2014 | 19:08 WIB

Adhie Massardi: Lembaga Survei Bisa Dipidanakan

Adhie Massardi: Lembaga Survei Bisa Dipidanakan

News | Rabu, 16 Juli 2014 | 18:51 WIB

Terkini

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:31 WIB