Suara.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengapresiasi inspeksi mendadak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Saya senang jika ada petugas BNP2TKI yang ketahuan melakukan pemerasan, silakan tangkap saja," katanya di Jakarta, Sabtu (26/7/2014), menanggapi sidak KPK bersama Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Jumat (25/7) tengah malam hingga Sabtu dinihari.
Menurut Gatot, apa dilakukan KPK itu sering dilakukan oleh BNP2TKI. Dalam melakukan sidak, ia mengaku pihaknya berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II dan Kapolresta Soetta dalam memantau pelayanan di Bandara Soetta, khususnya kepada TKI.
BNP2TKI terus melakukan upaya pembenahan dalam upaya pemulangan TKI dengan berkoordinasi dengan 15 kementerian/lembaga terkait dalam layanan TKI.
Gatot belum mendapat informasi dari Kepala Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang, AKBP Yaved, mengenai adanya oknum petugas BNP2TKI yang diamankan petugas KPK lantaran melakukan pemerasan terhadap TKI yang pulang.
Kepala BNP2TKI menambahkan, sejak 26 Desember 2012 sudah diberlakukan Permenakertrans Nomor 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia secara Mandiri ke Daerah Asal.
Peraturan itu tidak lagi mewajibkan kepulangan TKI BPK TKI Selapajang tetapi bisa langsung dari Terminal II Bandara Soetta untuk pulang sendiri atau dijemput keluarganya masing-masing ke daerah asal.
Gatot mengatakan TKI sebenarnya belum siap pulang secara mandiri apalagi kepulangan secara mandiri itu membuka ruang gerak tindak pemerasan terhadap TKI.
Padahal, kata Gatot, angkutan pemulangan BNP2TKI telah bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengantar kepulangan TKI hingga ke Polsek terdekat dari rumah TKI masing-masing sebelum dijemput oleh keluarga mereka sehingga terbebas dari pemerasan di jalanan.
Di BPK TKI Selapajang, kata Gatot, ada 211 petugas BNP2TKI, 27 orang berstatus sebagai PNS dan bekerja nonstop 24 jam per hari.