KPU Papua Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta

Ruben Setiawan

Rabu, 06 Agustus 2014 | 04:41 WIB
KPU Papua Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta
Petugas memasang segel pada gembok kotak suara yang berisi logistik Pilpres. [Antara/Fikri Yusuf]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan Capres-Cawpres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014), terkait pleno KPU Pusat terhadap hasil Pilpres akhir Juli lalu.

"Kami telah menyiapkan semua materi menyangkut hal-hal yang dipersoalkan oleh pasangan nomor urut satu," kata komisioner KPU Papua Beatrix Wanane di Jayapura, Selasa (5/8/2014).

Ia mengatakan, selain menyiapkan sejumlah materi terkait gugatan tersebut pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum lokal, yakni Piter Ell untuk menjadi salah satu pengacara dalam persidangan nanti, selain pengacara yang disiapkan oleh KPU Pusat.

Mengenai materi yang diminta untuk disiapkan dalam persidangan nanti, kata Beatrix, merujuk pada edaran panggilan dari KPU RI nomor 141.11/KPU-RI/2014 tentang persiapan dokumen terkait gugat dari pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk KPU Papua agar menyiapkan materi guna menghadapi dua kategori gugatan yakni, pertama gugatan hukum secara normatif terhadap lima kabupaten yaitu Kabupaten Sarmi, Kepulauan Yapen, Nabire, Keroom dan Kota Jayapura.

Untuk kategori kedua yakni terkait gugatan penggunaan sistem Noken, dimana ada 12 kabupaten yang digugat diantaranya Yalimo, Yahukimo, Puncak Jaya, Jayawijaya dan sejumlah kabupaten lainnya di Pegunungan Tengah Papua.

"Alasan tim Prabowo-Hatta, 12 Kabupaten di Papua ini tidak melaksanakan Pilpres tetapi langsung mencoblos dan membagi suara," kata mantan aktivis dan penjual sayur di Pasar Lama Abepura dan Pasar Youetefa itu.

Beatrix juga mengatakan, guna menghadapi gugatan tersebut, KPU Papua telah mendapat arahan dari Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum dari KPU Pusat.

"KPU Papua telah berkonsultasi juga dengan KPU kabupaten/kota di Papua guna menyiapkan alat bukti formulir C1 dan saksi yang akan di pakai dalam sidang di MK nanti, namun untuk jawaban tertulis KPU Papua telah menyampaikan kepada KPU RI melalui Kuasa Hukum KPU RI Adnan Buyung Nasution," katanya.

Sementara itu salah satu Komisioner KPU Papua lainnya, Musa Sombuk mengaku gugatan Prabowo-Hatta cukup mengagetkan, karena dari setiap tingkatan mulai PPD hingga KPU kabupaten/kota hingga pleno KPU tingkat provinsi tidak ada masalah yang berarti kecuali di dua Distrik di Kabupaten Dogiyai dan saksinya memang tidak tanda tangan hasil rekapitulasi Pilpres di Papua.

"Dalam pleno di KPU RI Prabowo-Hatta kemudian ajukan keberatan terhadap 12 hasil perhitungan suara di 12 kabupaten/kota di Papua yang mengunakan sistem noken, padahal ada dua kabupaten yakni Lanny Jaya dan Mamberamo Tengah yang gunakan sistem noken dimenangkan oleh pasangan ini," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang

Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang

Lifestyle | Senin, 22 April 2024 | 15:59 WIB

Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah

Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah

Lifestyle | Senin, 22 April 2024 | 14:56 WIB

Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024

Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024

Bisnis | Senin, 22 April 2024 | 14:51 WIB

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

News | Senin, 22 April 2024 | 09:14 WIB

Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024

Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024

News | Minggu, 21 April 2024 | 22:04 WIB

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Ancam Kepung MK, Hasto PDIP: Hakim MK Jangan Ditekan-tekan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Ancam Kepung MK, Hasto PDIP: Hakim MK Jangan Ditekan-tekan

News | Kamis, 18 April 2024 | 17:37 WIB

Pasang Badan Ajukan Amicus Curiae ke MK, Arief Poyuono: Kemenangan Prabowo Kehendak Leluhur Nusantara

Pasang Badan Ajukan Amicus Curiae ke MK, Arief Poyuono: Kemenangan Prabowo Kehendak Leluhur Nusantara

Kotak Suara | Kamis, 18 April 2024 | 17:15 WIB

MK Urung Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Kata Analis

MK Urung Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Kata Analis

Kotak Suara | Minggu, 07 April 2024 | 16:59 WIB

Gugatan Pilpres Buat Rupiah Terjungkal Hingga Dekati Rp 16.000 per Dolar AS

Gugatan Pilpres Buat Rupiah Terjungkal Hingga Dekati Rp 16.000 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 03 April 2024 | 10:49 WIB

Tegur Ketua KPU yang Tampak Tidur Saat Sidang, Hakim MK Suhartoyo: Hmmm...

Tegur Ketua KPU yang Tampak Tidur Saat Sidang, Hakim MK Suhartoyo: Hmmm...

News | Selasa, 02 April 2024 | 15:12 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×