Seorang Dosen Diduga Otaki Pembunuhan Berencana

Achmad Sakirin | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2014 | 17:26 WIB
Seorang Dosen Diduga Otaki Pembunuhan Berencana
Ilustrasi [shutterstock]

Suara.com - Seorang dosen yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Lilik Sumarsih, seorang pegawai Koperasi RSUD Gambiran Kediri, ditangkap petugas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur.

Pelaku yang berinisial Sus (50) diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui melakukan pembunuhan pada awal Ramadhan 2014.

"Tersangka berada di Balikpapan, menginap di sebuah pondok pesantren di daerah itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Edi Herwiyanto di Kediri, Senin (11/8/2014).

Ia mengatakan, polisi sempat menetapkan tersangka, Sus, pelaku pembunuhan Lilik Sumarsih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. Ia ternyata lari ke Lampung, Sumatera setelah pembunuhan tersebut.

Di Sumatera, tersangka sempat menghubungi istrinya dan meminta agar istri dan anak-anaknya menyusul ke Sumatera. Namun, karena diketahui petugas, akhirnya tersangka kembali melarikan diri.

Tersangka, kata dia, melarikan diri ke rumah temannya yang berada di Kalimantan. Awalnya, yang bersangkutan hanya berencana menginap tiga hari, tapi ternyata sampai satu pekan.

"Temannya ini mengetahui jika tersangka ternyata terlibat kasus pembunuhan, dan akhirnya diminta meninggalkan rumah temannya. Dari situ, tersangka akhirnya kembali melarikan diri dan menginap di sebuah pondok pesantren," ujarnya.

Di pondok pesantren, kata dia, tersangka membantu membersihkan masjid. Namun, karena pengurus pondok merasa curiga, akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polres Kediri menangkap pelaku pembunuhan. Kasus itu bermotifkan adanya dendam dan asmara. Polisi menahan tiga pelaku, yaitu Pur (45) serta Har (25), serta Sum (43), warga Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, dan terakhir pelaku utama Sus, juga berhasil ditangkap.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Ade Sara Digelar Besok

Rekonstruksi Pembunuhan Ade Sara Digelar Besok

News | Rabu, 02 April 2014 | 11:42 WIB

Seorang Perempuan Sewa Pembunuh Untuk Habisi Nyawa Orang Tua

Seorang Perempuan Sewa Pembunuh Untuk Habisi Nyawa Orang Tua

News | Jum'at, 28 Maret 2014 | 18:02 WIB

Terkini

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:04 WIB

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:51 WIB

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:36 WIB