Seorang Dosen Diduga Otaki Pembunuhan Berencana

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 17:26 WIB
Seorang Dosen Diduga Otaki Pembunuhan Berencana
Ilustrasi [shutterstock]

Suara.com - Seorang dosen yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Lilik Sumarsih, seorang pegawai Koperasi RSUD Gambiran Kediri, ditangkap petugas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur.

Pelaku yang berinisial Sus (50) diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui melakukan pembunuhan pada awal Ramadhan 2014.

"Tersangka berada di Balikpapan, menginap di sebuah pondok pesantren di daerah itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Edi Herwiyanto di Kediri, Senin (11/8/2014).

Ia mengatakan, polisi sempat menetapkan tersangka, Sus, pelaku pembunuhan Lilik Sumarsih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. Ia ternyata lari ke Lampung, Sumatera setelah pembunuhan tersebut.

Di Sumatera, tersangka sempat menghubungi istrinya dan meminta agar istri dan anak-anaknya menyusul ke Sumatera. Namun, karena diketahui petugas, akhirnya tersangka kembali melarikan diri.

Tersangka, kata dia, melarikan diri ke rumah temannya yang berada di Kalimantan. Awalnya, yang bersangkutan hanya berencana menginap tiga hari, tapi ternyata sampai satu pekan.

"Temannya ini mengetahui jika tersangka ternyata terlibat kasus pembunuhan, dan akhirnya diminta meninggalkan rumah temannya. Dari situ, tersangka akhirnya kembali melarikan diri dan menginap di sebuah pondok pesantren," ujarnya.

Di pondok pesantren, kata dia, tersangka membantu membersihkan masjid. Namun, karena pengurus pondok merasa curiga, akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polres Kediri menangkap pelaku pembunuhan. Kasus itu bermotifkan adanya dendam dan asmara. Polisi menahan tiga pelaku, yaitu Pur (45) serta Har (25), serta Sum (43), warga Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, dan terakhir pelaku utama Sus, juga berhasil ditangkap.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI