Manajer Perusahaan Elektronik Ditangkap Bawa Sabu Rp4,7 M

Siswanto Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2014 | 01:37 WIB
Manajer Perusahaan Elektronik Ditangkap Bawa Sabu Rp4,7 M
Rekonstruksi pengiriman serbuk yang mengandung sabu dari Iran di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Selasa (1/7). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajer perusahaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, berinisial MH (46 tahun), ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, lantaran berupaya menyelundupkan sabu sebanyak 3,524 gram atau senilai Rp4,7 miliar.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Okto Irianto, mengatakan MH ditangkap saat baru tiba di terminal 2E kedatangan Bandara Soekarno - Hatta.

Pelaku berupaya menyelundupkan sabu dengan cara disembunyikan di dalam dinding tiga buah tas ransel koper.

"Petugas mencurigai isi bawaan penumpang. Saat diperiksa, ternyata ditemukan sabu di dalam dinding tas ransel bawaan pelaku," ujarnya, Selasa (12/8/2014).

Sabu senilai Rp4,7 miliar lebih tersebut dibawa pelaku dari Hong Kong dan sempat ke Tokyo lalu kembali lagi ke Hong Kong. Setelah itu, pelaku menuju Jakarta untuk pergi ke Surabaya. Namun, pelaku berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno - Hatta.

Dari keterangan pelaku, lanjutnya, sabu tersebut diperoleh dari seorang WN Nigeria yang telah dikenalnya selama kurun waktu enam tahun.

Pelaku sendiri hanya sebagai kurir dan telah melakukan tindakan tersebut untuk waktu yang lama. Meskipun telah menjabat sebagai manager elektronik, tetapi tetap bekerja sebagai pengedar.

"Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dari WN Nigeria. Diduga, pelaku sudah lama mengedarkan dan juga memakai," ujarnya.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2, pelaku diancam pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, pelaku diancam pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI