Suara.com - Mobil yang ditumpangi pemimpin "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS) Regional Indonesia Chep Hermawan bersama enam rekannya diduga tidak dilengkapi surat-surat resmi atau bodong.
"Saya cuma tunggu mobil. Mobil itu kayaknya 'nggak' beres. Jadi, saya sambil menyelam minum air," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra, di Cilacap, Rabu (13/8/2014).
Menurut dia, pihaknya menerima informasi dari Jawa Barat supaya mengecek nomor rangka dan mesin mobil Toyota Land Cruiser warna perak (silver) berpelat nomor D-6-CC milik Chep Hermawan yang tercatat sebagai warga Kelurahan Muka, Kabupaten Cianjur, Jabar.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat-surat resmi dari Samsat Jawa Barat.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap Chep Hermawan dan enam rekannya yang diamankan petugas karena membawa atribut ISIS, Kapolres mengatakan bahwa hal itu masih terus dilakukan.
"Pemeriksaan masih seperti yang tadi malam," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan Chep Hermawan dan kawan-kawan akan ditahan atau dilepas setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, dia mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Kalau hasil koordinasi saya dengan Polda nanti mereka (Chep Hermawan dan kawan-kawan, red.) tidak bisa dijerat dalam kasus apapun atau undang-undang lainnya, ya dengan sangat terpaksa demi hukum harus kita lepas," katanya.
Seperti diwartakan, Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus Chep Hermawan tersebut secara menyeluruh karena Presiden Republik Indonesia telah menyatakan bahwa ISIS merupakan sebuah organisasi terlarang.
Kendati demikian, dia mengaku kesulitan menjerat tujuh orang itu dengan Undang-Undang Terorisme, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun undang-undang lainnya karena mereka belum melakukan apa-apa.
"Kalau kami bisa buktikan seperti tahanan yang lain, ya kami lakukan penahanan. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ini kami mau menuduh dia mengganggu ketertiban umum, dan itu tidak terbukti, demi hukum kita harus lepaskan dia," katanya di Cilacap, Rabu dini hari.
Chep Hermawan bersama enam rekannya diamankan petugas gabungan dari Polres Cilacap dan Kodim Cilacap di Majenang, Selasa (12/8/2014) sore, dalam perjalanan pulang ke Cianjur, Jawa Barat. Ia diamankan setelah membesuk sejumlah terpidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan. (Antara)