Terima Suap di Markas, Dua Polisi Jadi Tersangka

Laban Laisila

Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:51 WIB
Terima Suap di Markas, Dua Polisi Jadi Tersangka
Ilustrasi borgol (foto: Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)

Suara.com - Dua oknum polisi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan perkara tindak pidana perjudian melalui internet (online).

"Ada ditemukan dugaan suap atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara tindak pidana perjudian online oleh tersangka AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Yudhiawan di Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Yudhi menjelaskan, pada 17 Juni 2014, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan pembukaan blokir terhadap beberapa nomor rekening bank yang diduga terkait proses penyidikan tindak pidana perjudian online.

Gilanya, dua tersangka melakukan transaksi di lapangan parkir Mapolda Jawa Barat. Tersangka menerima sejumlah uang sebesar Rp60 juta.

"Uang itu diberikan oleh saudara AI, sebagai imbalan atas pembukaan blokir atas dua nomor rekening yang diduga sebagai penampungan hasil perjudian online yang sebelumnya telah diblokir oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa penerimaan tersebut merupakan yang ketiga kali.

"Sebelumnya sudah ada dua kali penerimaan uang dengan perincian penerimaan pertama sebesar Rp240 juta, dan penerimaan kedua sebesar Rp70 juta," ujarnya.

Kemudian, Yudhi menyebutkan, dalam kesempatan yang berbeda pada Juli 2014, AKBP MB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sekitar Rp5 miliar dari AD dan T selaku pemilik rekening, yang sebelumnya diblokir oleh tersangka dalam penanganan perjudian online.

Serah terima uang tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kota Wisata Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor.

"Jadi, uang itu diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir rekening bank yang terkait dengan penanganan perkara judi online di Polda Jabar," kata Yudhi.

Barang bukti yang disita dari AKBP DS adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar dan 168.000 dolar Amerika Serikat. Sementara barang bukti yang disita dari AKP DS adalah uang tunai sebesar Rp370 juta.

Kedua oknum Polda Jabar yang menjadi tersangka kasus suap itu dikenakan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta-fakta Ucapan Kapolri Terkait Pungutan Liar Polisi dan Setor Atasan

Fakta-fakta Ucapan Kapolri Terkait Pungutan Liar Polisi dan Setor Atasan

Bisnis | Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:20 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×