Angelina Akui Ada Kesepakatan Pembagian Suap Hambalang

Laban Laisila

Kamis, 14 Agustus 2014 | 16:30 WIB
Angelina Akui Ada Kesepakatan Pembagian Suap Hambalang
Angelina Sondakh menjadi saksi Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh mengakui ada arahan dari sesama kolega di Fraksi Demokrat untuk membagi-bagikan uang suap dari perusahaan milik bekas bendahara Demokrat Nazaruddin, Permai Group.

Hal itu diungkapkan Angelina dalam sidang lanjutan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/8/2014).

Suap itu juga berkaitan dengan disetujuinya dana tambahan proyek Hambalang dalam APBN Perubahan pada 2010 lalu sebesar Rp2,1 triliun.

Angelina bercerita kesepakatan itu atas permintaan dari politisi Demokrat Mahyudin yang merujuk dana suap diberikan oleh bekas anak buah Nazar, Mindo Rosalina.

"Saya mendapat arahan dari prof (Mahyudin). Kita bagi kue aja. Partai Demokrat dapat 20 persen sesuai kursi, karena 20 persen. Ya udah itu si Mindo Rosalina dan 1 persen (diberikan buat) teman-teman koalisi sama Rosa," cerita Angelina.

Dia sendiri menerangkan tidak tahu menahu secara rinci soal aliran dananya karena diminta agar tidak ikut terlibat aktif dalam sproyek Hambalang dan proses pencalonan Ketum Demokrat.

"Karena itu, perintah Nazar (mengatakan saya) tidak boleh terlibat, maka saya tidak aktif dan tidak terlibat. Tetapi saya sebagai kader, tentu mendukung Andi," pungkasnya.

Seperti diketahui belakangan, KPK mengungkapkan ada kaitan antara proyek Hambalang dengan aliran uang pencalonan terdakwa Anas sebagai Ketum Demokrat.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek, termasuk Hambalang

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Angelina Jadi Saksi Anas

Angelina Jadi Saksi Anas

Foto | Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:49 WIB

Hakim Tipikor Bakal Panggil Paksa Nazaruddin

Hakim Tipikor Bakal Panggil Paksa Nazaruddin

News | Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:24 WIB

Angelina: Janjikan Posisi Ketua Komisi, Nazaruddin Minta 150 Juta

Angelina: Janjikan Posisi Ketua Komisi, Nazaruddin Minta 150 Juta

News | Kamis, 14 Agustus 2014 | 14:16 WIB

Pengacara Anas Kecewa Nazaruddin Batal Jadi Saksi

Pengacara Anas Kecewa Nazaruddin Batal Jadi Saksi

News | Kamis, 14 Agustus 2014 | 13:12 WIB

Terkini

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB