Lapas Kelas II-A Permisan 86 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 74 orang.
Lapas Kelas II-A Pasir Putih 98 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 126 orang.
"Dari 1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 2 (RU 2) atau bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 18 orang," kata Hermawan.
Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa secara keseluruhan 97 orang dan yang terbanyak di Lapas Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul Lapas Batu 21 orang, dan sisanya tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembang Kuning.
Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ditujukan sebagai suatu katalisator dan sarana motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dengan mengikuti setiap program kegiatan di dalam lapas secara tekun dan sungguh-sungguh.
"Apapun bentuknya, kalau itu program kegiatan di dalam lapas harus diikuti. Kalau dipenuhi, baru satu syarat itu (syarat untuk mendapatkan remisi, red.) karena masih ada persyaratan-persyaratan lainnya, satu kali melanggar, hangus remisinya," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Selain itu, kata dia, remisi diberikan dalam rangka mengurangi dampak buruk akibat pidana penjara.
Menurut dia, kehidupan di penjara sebenarnya juga menimbulkan efek-efek negatif bagi para penghuni lapas.
"Kalau makin lama di dalam, makin rusak dia. Dengan adanya remisi, dapat dikurangi dampak-dampak buruknya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa remisi juga dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial antara narapidana dan masyarakat.
Menurut dia, pemasyarakatan dicanangkan sebagai salah satu sistem pembinaan narapidana dengan tujuan reintegrasi sosial.
"Intinya, bagaimana memulihkan kesatuan hubungan sosial antara narapidana dan masyarakat khususnya dengan keluarganya. Jadi, ada tiga hal yang ingin dicapai dalam pemberian remisi kepada narapidana," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan adanya dukungan, partisipasi, dan kontrol sosial dari masyarakat guna mendukung program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (Antara)