Abu Bakar Ba'asyir Tak Terima Remisi HUT RI

Ruben Setiawan | Suara.com

Sabtu, 16 Agustus 2014 | 14:37 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Tak Terima Remisi HUT RI
Ilustrasi penjara. (Shutterstocks)

Lapas Kelas II-A Permisan 86 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 74 orang.

Lapas Kelas II-A Pasir Putih 98 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 126 orang.

"Dari 1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 2 (RU 2) atau bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 18 orang," kata Hermawan.

Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa secara keseluruhan 97 orang dan yang terbanyak di Lapas Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul Lapas Batu 21 orang, dan sisanya tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembang Kuning.

Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ditujukan sebagai suatu katalisator dan sarana motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dengan mengikuti setiap program kegiatan di dalam lapas secara tekun dan sungguh-sungguh.

"Apapun bentuknya, kalau itu program kegiatan di dalam lapas harus diikuti. Kalau dipenuhi, baru satu syarat itu (syarat untuk mendapatkan remisi, red.) karena masih ada persyaratan-persyaratan lainnya, satu kali melanggar, hangus remisinya," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Selain itu, kata dia, remisi diberikan dalam rangka mengurangi dampak buruk akibat pidana penjara.

Menurut dia, kehidupan di penjara sebenarnya juga menimbulkan efek-efek negatif bagi para penghuni lapas.

"Kalau makin lama di dalam, makin rusak dia. Dengan adanya remisi, dapat dikurangi dampak-dampak buruknya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa remisi juga dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial antara narapidana dan masyarakat.

Menurut dia, pemasyarakatan dicanangkan sebagai salah satu sistem pembinaan narapidana dengan tujuan reintegrasi sosial.

"Intinya, bagaimana memulihkan kesatuan hubungan sosial antara narapidana dan masyarakat khususnya dengan keluarganya. Jadi, ada tiga hal yang ingin dicapai dalam pemberian remisi kepada narapidana," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan adanya dukungan, partisipasi, dan kontrol sosial dari masyarakat guna mendukung program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Gerakan ISIS Sudah Tidak Ada

Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Gerakan ISIS Sudah Tidak Ada

News | Kamis, 07 Agustus 2014 | 16:50 WIB

Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Atribut ISIS ke Ditjenpas

Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Atribut ISIS ke Ditjenpas

News | Kamis, 07 Agustus 2014 | 16:14 WIB

Ratusan Napi Lapas Medan Dapat Remisi Lebaran

Ratusan Napi Lapas Medan Dapat Remisi Lebaran

News | Selasa, 29 Juli 2014 | 11:12 WIB

Nazaruddin Tak Dapat Remisi Khusus Lebaran

Nazaruddin Tak Dapat Remisi Khusus Lebaran

News | Senin, 28 Juli 2014 | 16:42 WIB

Sebanyak 1.308 Napi LP Lowokwaru Diusulkan Dapat Remisi

Sebanyak 1.308 Napi LP Lowokwaru Diusulkan Dapat Remisi

News | Jum'at, 25 Juli 2014 | 07:36 WIB

Terkini

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB