Array

Beri Kesaksian Palsu, KPK Periksa Istri Akil Mochtar Lagi

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2014 | 12:42 WIB
Beri Kesaksian Palsu, KPK Periksa Istri Akil Mochtar Lagi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali memeriksa istri Akil Mochtar, Ratu Rita hari ini, Selasa (19/8/2014), berkaitan dengan tudingan kesaksian dusta di persidangan dalam kasus suap Pilkada Palembang, Sumatera.

Ratu Rita dimintai keterangan sebagai saksi yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh itu.

Ratu Rita, yang kini sudah masuk dalam ruang pemeriksaan, enggan memberikan komentar saat tiba di gedung KPK.

Penyidik juga disebut akan menggali informasi dari istri Akil terkait transaksi suap yang dilakukan suaminya dan Romi Herton, karena ada beberapa transaksi Akil diketahui dilakukan dengan menggunakan rekening atas nama Ratu Rita.

Selain Ratu Rita, KPK juga memeriksa Riki Januar Ananda, Aries Adhitya Shafitri,dan Harisandi Hasibuan, Karyawan PT. BPP sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Romi dan Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap kepada Akil. Tak tanggung-tanggung, keduanya disangka memberikan uang Rp19,8 miliar kepada Akil terkait Pilwalkot Palembang.

Sangkaan penyidik KPK tersebut sudah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim yang mengadili Akil Mochtar. Dalam amar putusan, Akil dihukum seumur hidup.

"Dari fakta-fakta di persidangan disimpulkan, telah terjadi komunikasi intensif antara Romi Herton dan istrinya Masyitoh serta Muhtar Ependy," ujar anggota majelis hakim Sofialdi membacakan kesimpulan yang merupakan bagian dari vonis untuk Akil, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Muhtar adalah orang dekat Akil Mochtar. Dia dan Akil memiliki usaha bersama berupa dealer mobil dan motor.

"Juga telah terjadi pengiriman uang sebesar Rp 19,8 miliar ke Muhtar Ependy," ujar Sofialdi.

Dari uang tersebut, hakim meyakini bahwa tindak penyuapan sudah terjadi. Apalagi sekurang-kurangnya, Rp3 miliar sudah disetorkan Muhtar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI