Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional

Ardi Mandiri

Rabu, 20 Agustus 2014 | 02:12 WIB
 Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional Tahun 2014 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8). [Antara/Prasetyo Utomo]

Suara.com - Bertambah lagi hari bersejarah yang wajib diperingati bangsa Indonesia pada bulan Agustus, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No.30 Tahun 2014, menetapkan Hari Veteran Nasional jatuh pada 10 Agustus.

Sebelumnya pada bulan Agustus ada hari Proklamasi yang jatuh pada tanggal 17, Hari Pramuka tanggal 14, Hari Konstitusi tanggal 18, Hari Departemen Luar Negeri tanggal 19, Hari Maritim Nasional tanggal 21, dan terakhir Hari Kebangkitan Teknologi yang juga jatuh pada tanggal 10.

Keputusan Presiden menetapkan 10 Agustus itu dilatarbelakangi oleh pernyataan presiden pertama Soekarno pada tanggal yang sama menyampaikan tentang hari veteran sebagai tanda penghormatan kepada para pejuang maupun penegak kemerdekaan Indonesia .

"Hari yang bersejarah tepatnya 10 Agustus, yang setelah presiden pertama kita Bung Karno menyampaikan ke hadapan rakyat Indonesia. Waktu itu 10 Agustus sebagai hari veteran, maka telah saya kukuhkan melalui peraturan presiden tertulis dan resmi bahwa 10 Agustus menjadi Hari Veteran Indonesia," kata Yudhoyono di Peringatan Hari Veteran Nasional, di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8).

Presiden mengatakan, 10 Agustus menandai bahwa di bumi pertiwi ini ada putra putri bangsa, ada pejuang kemerdekaan dan para pahlawan dan syuhada yang mengorbankan jiwa raganya untuk Republik Indonesia.

"Yang dilakukan veteran kita tidak lain adalah untuk mempertahankan tanah air Indonesia, untuk menjaga kedaulatan bangsa yang baru saja diraihnya," ujarnya.

RUU Inisiatif Pada masa Presiden Yudhoyono ini juga ditelurkan RUU inisitaif tentang Veteran yang akhirnya mendapat respon cepat dari DPR dan berhasil dibahas juga dalam waktu singkat yaitu tiga minggu, menjadi UU Nomor 15 tahun 2012 tentang Veretan Republik Indonesia. UU itu yang diundangkan persis pada Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia TNI 5 Oktober 2012.

"Pembahasan RUU Veteran merupakan pembahasan RUU tercepat antara Komisi I DPR dan pemerintah. Ini bukti adanya keseriusan yang konkret untuk melindungi veteran kita. Namun demikian, upaya tersebut akan semakin maksimal dengan adanya payung hukum yang jelas dan terimplementasi dengan baik," kata Ibas Yudhoyono, anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat ini.

Dalam UU itu dijelaskan, Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Sementara istilah veteran juga dibagi berdasarkan masa perjuangannya yaitu pertama, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan itu tidak hanya untuk mereka yang masuk kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, tetapi termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Kedua, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Definisi veteran pejuang itu mempunyai cakupan yang luas karena tidak mesti mereka yang mempunyai tanda kepangkatan militer, tetapi penduduk sipil yang telah berjuang memberikan logistik bagi pasukan, memberikan pengobatan dan menjadi mata-mata juga masuk masuk dalam cakupan veteran pejuang itu. Artinya mereka juga bisa mendapat hak tunjangan veteran yang Peraturan Pemerintah tentang itu baru saja dikeluarkan.

Sementara Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen (Purn) Rais Abin mengatakan, jumlah veteran di Indonesia mencapai sekitar 350.000 orang terdiri atas sekitar 320.000 veteran pejuang dan 28.000 lebih veteran pembela.

"Usia mereka umumnya sudah 80-an tahun. Mereka anggota dari laskar perjuangan 1945 yang sudah keluar dari ketentaraan pada 1949. Tapi mereka tetap pejuang, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×