11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 13 April 2026 | 15:17 WIB
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. [Suara.com/Lilis]
  • BPS melakukan pembaruan data penerima bansos triwulan kedua tahun 2026 yang tercatat dalam DTSEN secara rutin.
  • Sebanyak 11.014 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos karena telah meninggal dunia atau taraf ekonominya meningkat.
  • Pemerintah menyiapkan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang keberatan dengan hasil pembaruan data penerima bansos tersebut.

Suara.com - Pemerintah terus memperbarui data penerima bansos per tiga bulan yang tercatat pada Data Tungga Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pembaruan triwulan kedua tahun 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ditemukan ada 11.014 orang, dari total 18 juta, yang dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menerangkan bahwa belasan ribu orang tersebut ada yang memang sudah meninggal hingga sudah naik kelas taraf ekonominya. Selanjutnya, 11 ribu orang itu kemudian digantikan dengan masyarakat yang dinilai lebih layak dapat bansos dengan jumlah yang sama. 

"Ada yang sebelumnya tidak pernah menerima, itu kemudian menerima. Ada yang selama ini menerima, mereka inclusion error, sehingga tidak menerima lagi pada triwulan kedua ini. Memang ini datanya dinamis," jelas Gus Ipul di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dinamisnya data penerima bansos tersebut seiring dengan pembaruan DTSEN yang rutin dilakukan BPS per tiga bulan. 

Namun begitu, Gus Ipul menyebutkan kalau masyarakat yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos diperbolehkan mengajukan protes melalui berbagai saluran yang telah disiapkan. 

"Boleh komplain untuk merasa keberatan, salurannya sudah kita siapkan. Satu, bisa ke operator data desa atau juga ke RT/RW, ya kan. Bisa ke Dinsos, bisa dengan kanal-kanal yang telah disiapkan seperti Command Center 121 atau WA Center kami: 08877171171. Itu semua saluran-saluran untuk menampung aspirasi, menampung keberatan dari masyarakat," ucap Gus Ipul.

Hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan keberatan tersebut, lanjut Gus Ipul, masyarakat perlu menyertakan bukti-bukti kelayakan untuk mendapatkan bansos. 

"Sehingga kami bisa menindaklanjuti," imbuhnya.

Diketahui bahwa dalam ketentuannya, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako itu diketahui hanya diperuntukan bagi masyarakat yang tercatat dalam desil 1-4 dalam DTSEN. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran

News | Senin, 13 April 2026 | 12:20 WIB

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:12 WIB

Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!

Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:19 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB