Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Tantowi Yahya, membantah pernyataan Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan pemecatan dari struktur organisasi DPP Partai Golkar tidak sesuai prosedur karena tidak melalui mekanisme surat peringatan terlebih dahulu.
"Saya bertemu ketua umum (Aburizal Bakrie) beberapa hari lalu, itu sudah diberi surat peringatan," ujar Tantowi di kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Selain Agus Gumiwang, DPP Golkar juga memecat Nusron Wahid dan Poempida Hidayatulah. Tak hanya dipecat dari organisasi Golkar, Agus dan Nusron juga terancam tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 bila surat pemecatan Golkar disetujui Komisi Pemilihan Umum.
Tantowi juga menyoroti sikap ketiga mantan kader Golkar tersebut yang dinilai tidak menggunakan mekanisme partai, seperti mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.
Tantowi mengatakan sebenarnya DPP sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk menolak atau menerima keputusan partai lewat Mahkamah Partai.
Oleh karena itu, sekarang ini Tantowi mempersilakan kepada ketiga kader untuk menempuh jalur hukum atas pemecatan yang mereka terima.
"Ya kalau mereka mau ambil jalur PTUN dan PN, silakan saja, karena ada waktu untuk mengajukannya ke Mahkamah Partai selama 60 hari, tapi mungkin mereka tidak mau menggunakannya," kata Tantowi.