Romo Benny: Negara Mestinya Akui Kawin Beda Agama

Siswanto

Jum'at, 05 September 2014 | 11:31 WIB
Romo Benny: Negara Mestinya Akui Kawin Beda Agama
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia Romo Benny Susetyo meminta negara memberikan ruang untuk warga yang melakukan perkawinan beda agama dengan mengesahkannya ke dalam daftar catatan sipil.

"Tapi urusan bahwa agama punya aturan sendiri-sendiri, itu ya tetap harus dihormati. Yang terpenting negara harus ambil peran agar hak konstitusional warga untuk menikah," kata Romo Benny kepada suara.com, Jumat (5/9/2014). "Dan yang penting lagi, hak anak tidak dirugikan, mereka bisa tetap dapat akte."

Romo Benny menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”

Menurut Romo Benny pengakuan negara Indonesia secara administrasi jauh lebih baik daripada mereka mengesahkan perkawinan di luar negeri sehingga justru memperkaya negara lain.

"Dalam praktiknya kan sekarang orang ke luar negeri, seperti Singapura atau Australia untuk mencatatkan perkawinan mereka. Ini, kan membebani biaya kepada warga dan juga diskriminasi," kata Romo Benny.

Romo Benny menambahkan UUD 1945 memang menjamin setiap orang sama, tapi itu belum terealisasi dalam kasus perkawinan beda agama.

Negara Indonesia tidak mau mencatat perkawinan beda agama di catatan sipil, tapi negara lain mau mencatatnya, menurut Romo Benny, itu logika yang tidak masuk akal.

Romo Benny berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan tersebut secara bijak dengan mempertimbangkan hak konstitusi warga negara.

"Kita minta MK mampu mempertimbangkan hak warga, hak warga yang dirugikan, tidak dapatkan jaminan dari negara sehingga harus pergi ke luar negeri dulu. MK harus bijak memutuskannya, didasarkan pada korban. Kan korbannya sudah banyak. Jadi negara itu harus memberi kekecualian. Orang kan jatuh cinta tidak bisa dipaksakan," papar Romo Benny.

Satu dari empat penggugat adalah mahasiswi semester 10 Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Anbar Jayadi.

“Saya berharap tidak ada pemaksaan pindah agama untuk menikah,” kata Anbar ketika berada di MK, Kamis (4/9/2014).

Menurut dia, Pasal 2 Ayat 1 menghalangi hak warga negara untuk kawin beda agama. Padahal, jodoh merupakan rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup seagama atau tidak.

Anbar mengatakan bila MK menolak gugatan, ia masih berharap negara tak menghalangi pernikahan beda agama karena hal itu akan membuat orang pindah agama untuk menikah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bila Nikah Beda Agama Dibolehkan di Indonesia, Ini Akibatnya

Bila Nikah Beda Agama Dibolehkan di Indonesia, Ini Akibatnya

News | Jum'at, 05 September 2014 | 10:51 WIB

Imam Besar Istiqlal: Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

Imam Besar Istiqlal: Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

News | Jum'at, 05 September 2014 | 10:32 WIB

Terkini

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

×