Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Komentar Anas Urbaningrum

Arsito Hidayatullah

Kamis, 11 September 2014 | 20:41 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Komentar Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum dalam sidang pembacaan tuntutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengandung nilai keadilan yang berimbang. Meskipun begitu, Anas menilai JPU sudah bekerja keras karena sudah terbukti dari tuntutan yang dinilainya sangat lengkap dan jelas.

"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan juga dilakukan penasihat hukum, Yang Mulia. Karena walaupun tuntutan ini sudah lengkap, tetapi nilai keadilan dan objektivitas berdasarkan keterangan saksi di persidangan belum berimbang," kata Anas, saat ditanya Hakim Ketua, Haswandi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).

Selain nilai keadilan dan objektivitas yang tidak berimbang, Anas juga menilai tuntutan kepada dirinya berdasarkan atas rasa kebencian. Karena itu, dia meminta agar dalam memberikan tuntutan, JPU tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa.

"Tuntutan seharusnya tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa. Objektivitas terhadap fakta-faktalah yang lebih penting," tambahnya.

Menanggapi pernyataan Anas tersebut, Ketua JPU, Yudi Kristana, mengatakan apa yang disampaikan Anas hanyalah persepsi belaka. Dia menambahkan pihaknya tidak pernah membangun persepsi, tetapi selalu berdasarkan keyakinan dan objektivitas fakta persidangan.

"Hanya masalah persepsinya Anas. Kami tidak bangun persepsi, tetapi berdasarkan keyakinan, berdasarkan fakta persidangan," kata Yudi.

Sedangkan terkait obstruction of justice (sebagai faktor yang memberatkannya), Anas menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena dirinya tidak punya keleluasaan untuk melakukannya. Sementara, jaksa menilai hal tersebut dilakukan Anas, karena adanya saksi yang dihadirkan terdakwa memiliki keterkaitan psikologis dengan terdakwa. Selain ikatan psikologis, keterkaitan kerja juga menjadi pertimbangan jaksa, meskipun tidak semua keterangan saksi tersebut dikesampingkan.

"Semua saksi yang tidak sepaham dengan JPU, karena adanya keterikatan psikologis, sehingga adanya keberpihakan. Persoalannya, dalam pembuktian, sejauh mana keterangan saksi diterima. Maka alasan tidak diterimanya, ya, psikologis tadi, pekerjaan, atau keterikatan lainnya. Namun, ada yang kami terima, dan ada juga yang kami kesmpingkan," tambah Yudi.

Seperti diketahui, Jaksa KPK hari ini menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, Anas juga dibebankan dengan pengembalian segala harta yang diterimanya, dan kalau tidak maka hartanya akan disita serta dilelang, dan kalau tidak mencukupi akan diganti dengan pidana empat tahun penjara. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Anas Menangis Mendengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

Keluarga Anas Menangis Mendengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 September 2014 | 20:23 WIB

Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 September 2014 | 19:17 WIB

Sidang Tuntutan Anas Urbaningrum

Sidang Tuntutan Anas Urbaningrum

Foto | Kamis, 11 September 2014 | 19:00 WIB

Jaksa Sebut Anas Sengaja Inginkan Proyek Hambalang

Jaksa Sebut Anas Sengaja Inginkan Proyek Hambalang

News | Kamis, 11 September 2014 | 15:26 WIB

Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum

Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum

News | Kamis, 11 September 2014 | 10:59 WIB

Terkini

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:47 WIB

Angka Pengeluaran Warga Naik, Harga Pangan dan BBM jadi Sorotan

Angka Pengeluaran Warga Naik, Harga Pangan dan BBM jadi Sorotan

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:46 WIB

Mengapa Elektrifikasi Bus di Indonesia Tak Bisa Sekadar Ganti Mesin?

Mengapa Elektrifikasi Bus di Indonesia Tak Bisa Sekadar Ganti Mesin?

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.539 T, Hilirisasi Mineral Jadi Penopang Utama

Investasi RI Tembus Rp1.539 T, Hilirisasi Mineral Jadi Penopang Utama

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

MobLand Season 2: Menguak Sisi Gelap Dinasti Kriminal Keluarga Harrigan!

MobLand Season 2: Menguak Sisi Gelap Dinasti Kriminal Keluarga Harrigan!

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

Bahas Kepedihan Gen-Z! TXT Bagikan Preview Album Terbaru, Perfect Storm

Bahas Kepedihan Gen-Z! TXT Bagikan Preview Album Terbaru, Perfect Storm

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

Tak Hanya Blokir Rekening, OJK Minta Bank Telusuri NIK Terindikasi Judi Online

Tak Hanya Blokir Rekening, OJK Minta Bank Telusuri NIK Terindikasi Judi Online

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:44 WIB

Saat Perempuan dan Difabel Dapat Ruang untuk Berkarya dan Mengembangkan Usaha

Saat Perempuan dan Difabel Dapat Ruang untuk Berkarya dan Mengembangkan Usaha

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 18:43 WIB

Brantas Abipraya Bersama Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Aceh

Brantas Abipraya Bersama Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Aceh

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:40 WIB

Tagih Janji di Kemensetneg, Mahasiswa Trisakti Kecewa Gagal Bertemu Pras: Hanya Omong Kosong Belaka!

Tagih Janji di Kemensetneg, Mahasiswa Trisakti Kecewa Gagal Bertemu Pras: Hanya Omong Kosong Belaka!

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:39 WIB

×