MUI Meminta Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama Dibatalkan

Achmad Sakirin | Suara.com

Kamis, 18 September 2014 | 17:57 WIB
MUI Meminta Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama Dibatalkan
Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta. [suara.com/ Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Uji Materi UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 mengenai perkawinan beda agama yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap tidak memberi manfaat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstistusi (MK) membatalkan uji materi tersebut.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan seluruh majelis agama seperti Hindu, Budha dan Kristen. Dan mereka sepakat tidak setuju perkawinan beda agama atau campuran, karena banyak mudharatnya," kata Sekretaris MUI, Wellya Safitri di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Ia mengaku, juga telah mengundang 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk hadir membahas uji materi yang dilakukan MK, dan sepakat berkeberatan mengenai uji materi itu.

Dikatakanya, setelah dikaji di dalam berbagai hukum perkawinan Indonesia tidak ada yang menyebutkan perkawinan beda agama, sehingga apabila MK mengabulkan uji materi tidak akan diakui.

Menurut dia, banyak orang yang melakukan perkawinan beda agama pada akhirnya kandas di tengah jalan, seperti yang dialami artis Jamal Mirdad dan Lidya Kandou.

"Oleh karena itu, kita akan membuat surat ke MK agar uji materi undang-undang tersebut dibatalkan, dan tentunya dengan dukungan semua agama serta berbagai ormas," ucapnya, menegaskan.

MUI juga berencana akan mengirimkan surat ke DPR RI dan membuat gerakan "Selamatkan Keluarga Indonesia" dengan memasang sejumlah spanduk dan menyebarkan brosur ke berbagai daerah.

"Kita akan membuat gerakan bersama di berbagai daerah agar tidak kecolongan kembali adanya peraturan yang merugikan, dan tentunya untuk menyelamatkan keluarga Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, MK hingga kini sedang melakukan pengujian uji materi terhadap pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Uji materi itu diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), karena menilai dengan legalnya perkawinan beda agama, maka seseorang tidak akan sulit mendapatkan calon suami yang berbeda agama. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Imam Besar Istiqlal: Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

Imam Besar Istiqlal: Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

News | Jum'at, 05 September 2014 | 10:32 WIB

Jumlah Pasangan Sebelum Menikah Bisa Tentukan Kebahagiaan Perkawinan

Jumlah Pasangan Sebelum Menikah Bisa Tentukan Kebahagiaan Perkawinan

Lifestyle | Senin, 25 Agustus 2014 | 13:37 WIB

Studi: Jatuh Cinta Lagi Pada Pasangan Membuat Seks Tak Lagi Membosankan

Studi: Jatuh Cinta Lagi Pada Pasangan Membuat Seks Tak Lagi Membosankan

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2014 | 11:24 WIB

Perkawinan Bahagia Baik untuk Tulang Lelaki

Perkawinan Bahagia Baik untuk Tulang Lelaki

Health | Selasa, 19 Agustus 2014 | 19:00 WIB

Senjata Peninggalan PD II Jadi Mas Kawin

Senjata Peninggalan PD II Jadi Mas Kawin

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2014 | 12:28 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB