MUI Meminta Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama Dibatalkan

Achmad Sakirin | Suara.com

Kamis, 18 September 2014 | 17:57 WIB
MUI Meminta Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama Dibatalkan
Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta. [suara.com/ Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Uji Materi UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 mengenai perkawinan beda agama yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap tidak memberi manfaat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstistusi (MK) membatalkan uji materi tersebut.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan seluruh majelis agama seperti Hindu, Budha dan Kristen. Dan mereka sepakat tidak setuju perkawinan beda agama atau campuran, karena banyak mudharatnya," kata Sekretaris MUI, Wellya Safitri di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Ia mengaku, juga telah mengundang 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk hadir membahas uji materi yang dilakukan MK, dan sepakat berkeberatan mengenai uji materi itu.

Dikatakanya, setelah dikaji di dalam berbagai hukum perkawinan Indonesia tidak ada yang menyebutkan perkawinan beda agama, sehingga apabila MK mengabulkan uji materi tidak akan diakui.

Menurut dia, banyak orang yang melakukan perkawinan beda agama pada akhirnya kandas di tengah jalan, seperti yang dialami artis Jamal Mirdad dan Lidya Kandou.

"Oleh karena itu, kita akan membuat surat ke MK agar uji materi undang-undang tersebut dibatalkan, dan tentunya dengan dukungan semua agama serta berbagai ormas," ucapnya, menegaskan.

MUI juga berencana akan mengirimkan surat ke DPR RI dan membuat gerakan "Selamatkan Keluarga Indonesia" dengan memasang sejumlah spanduk dan menyebarkan brosur ke berbagai daerah.

"Kita akan membuat gerakan bersama di berbagai daerah agar tidak kecolongan kembali adanya peraturan yang merugikan, dan tentunya untuk menyelamatkan keluarga Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, MK hingga kini sedang melakukan pengujian uji materi terhadap pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Uji materi itu diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), karena menilai dengan legalnya perkawinan beda agama, maka seseorang tidak akan sulit mendapatkan calon suami yang berbeda agama. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Imam Besar Istiqlal: Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

Imam Besar Istiqlal: Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

News | Jum'at, 05 September 2014 | 10:32 WIB

Jumlah Pasangan Sebelum Menikah Bisa Tentukan Kebahagiaan Perkawinan

Jumlah Pasangan Sebelum Menikah Bisa Tentukan Kebahagiaan Perkawinan

Lifestyle | Senin, 25 Agustus 2014 | 13:37 WIB

Studi: Jatuh Cinta Lagi Pada Pasangan Membuat Seks Tak Lagi Membosankan

Studi: Jatuh Cinta Lagi Pada Pasangan Membuat Seks Tak Lagi Membosankan

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2014 | 11:24 WIB

Perkawinan Bahagia Baik untuk Tulang Lelaki

Perkawinan Bahagia Baik untuk Tulang Lelaki

Health | Selasa, 19 Agustus 2014 | 19:00 WIB

Senjata Peninggalan PD II Jadi Mas Kawin

Senjata Peninggalan PD II Jadi Mas Kawin

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2014 | 12:28 WIB

Terkini

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:32 WIB

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:59 WIB

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:47 WIB

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:45 WIB

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:32 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB