Jual Anak Tetangga Jadi PSK, Pasutri Dibekuk Polisi

Achmad Sakirin

Rabu, 24 September 2014 | 16:15 WIB
Jual Anak Tetangga Jadi PSK, Pasutri Dibekuk Polisi
Ilustrasi [shutterstock/fasphotographic]

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membekuk dua tersangka trafficking yang melacurkan tetangganya kepada teman-temannya dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Dua pelaku perdagangan orang itu adalah Mami I (42) dari Sukolilo, Surabaya, dan Papi A (25). Keduanya beroperasi pada sejumlah hotel berbintang di Surabaya Timur," kata Kasubbid PID Bidang Humas Polda Jatim AKBP Aziza Hani MM di Mapolda Jatim, Rabu (24/9/2014).

Didampingi penyidik Subdit IV/Renata pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, ia menjelaskan tersangka Papi A mengaku sudah beroperasi selama tiga bulan dengan tiga anak buah, sedangkan Mami I sudah setahun dengan tiga anak buah.

"Papi dan Mami itu menerima pesanan dari teman-temannya, lalu pelaku menawarkan kepada tetangganya, bahkan seorang korban yang sempat kami mintai keterangan berumur 16 tahun atau masih di bawah umur," katanya.

Dalam praktiknya, pemesan menyediakan kamar (booking) pada sebuah hotel berbintang, lalu Mami dan Papi itu mengantarkan korban ke hotel yang dimaksud pada waktu yang sudah ditentukan.

"Saat itu, tersangka menerima 70 persen dari tarif yang disepakati, sedangkan korban hanya menerima 30 persen. Salah seorang tersangka itu merupakan pegawai kantin sebuah SMK di Surabaya," katanya.

Dalam penangkapan kedua tersangka itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4 juta, satu lembar bukti tagihan ("bill") hotel, enam buah handphone, sebuah celana dalam, dan sebuah alat kontrasepsi bekas pakai.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimum 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama setahun empat bilan atau pidana denda Rp15, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurung paling lama setahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Punya Uang, Mantan Bintang Cilik Ini Jadi PSK

Tak Punya Uang, Mantan Bintang Cilik Ini Jadi PSK

Entertainment | Minggu, 07 September 2014 | 16:12 WIB

Sembilan Bocah Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

Sembilan Bocah Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 17:27 WIB

Taktik Baru Polisi, Membuat "Live Tweet" Razia Prostitusi

Taktik Baru Polisi, Membuat "Live Tweet" Razia Prostitusi

Tekno | Jum'at, 02 Mei 2014 | 07:17 WIB

Empat Warga Diduga Menjadi Korban "Trafficking"

Empat Warga Diduga Menjadi Korban "Trafficking"

News | Kamis, 01 Mei 2014 | 20:21 WIB

Dua WNI Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

Dua WNI Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

News | Kamis, 03 April 2014 | 11:13 WIB

Terkini

Dikeruk tapi Minim Pembangunan: Kenapa Masyarakat Pedalaman Tidak Bersuara?

Dikeruk tapi Minim Pembangunan: Kenapa Masyarakat Pedalaman Tidak Bersuara?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Ibu Tzuyu TWICE Jelaskan Rumor Kencan, Minta Publik Berhenti Berspekulasi

Ibu Tzuyu TWICE Jelaskan Rumor Kencan, Minta Publik Berhenti Berspekulasi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:30 WIB

7 Pengganti Gula selain Stevia yang Aman untuk Penderita Diabetes

7 Pengganti Gula selain Stevia yang Aman untuk Penderita Diabetes

Health | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Ramai Jadi Perbincangan Publik, Sebenarnya Pembalut Kena Pajak Sejak Kapan?

Ramai Jadi Perbincangan Publik, Sebenarnya Pembalut Kena Pajak Sejak Kapan?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Ketum PKN Gede Pasek: Republik Ini Bukan Milik Oligarki, Kekuasaan Bukan Warisan Keluarga!

Ketum PKN Gede Pasek: Republik Ini Bukan Milik Oligarki, Kekuasaan Bukan Warisan Keluarga!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Andrea Bocelli Bakal Dedikasikan Lagu untuk Perdamaian Dunia dalam Konser di Indonesia

Andrea Bocelli Bakal Dedikasikan Lagu untuk Perdamaian Dunia dalam Konser di Indonesia

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Berani! Singpura Kumpulkan Petinggi 10 Perusahaan Diduga Biang Kerok Kebakaran Hutan

Berani! Singpura Kumpulkan Petinggi 10 Perusahaan Diduga Biang Kerok Kebakaran Hutan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:18 WIB

Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil

Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil

Bekaci | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Cari Kerja Susah Malah Disuruh Wirausaha, Dikira Dagang Gak Pakai Duit?

Cari Kerja Susah Malah Disuruh Wirausaha, Dikira Dagang Gak Pakai Duit?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:15 WIB

×