KPU Diminta Kompak Gugat UU Pilkada

Siswanto Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 07:04 WIB
KPU Diminta Kompak Gugat UU Pilkada
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) melakukan Aksi Rapor Merah KPU di depan gedung KPU Jakarta, Kamais (7/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum diminta untuk kompak melayangkan uji materi UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari. Dalam UU yang baru ini, pilkada langsung oleh rakyat dihapus dan diganti pilkada dengan diwakilkan ke anggota DPRD.

"Ya, saya rasa dia (KPU) harus ikut serta melakukan gugatan, itu yang terpenting," kata Ray kepada suara.com di Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Ray berharap KPU kompak karena menurutnya lembaga penyelenggara pemilu ini, selama ini menolak pilkada diwakilkan ke anggota DPRD.

Ray juga menyinggung rencana Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ikut mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK. Menurut dia, rencana tersebut patut dicurigai.

“Kita curiga dengan rencana (SBY) yang akan mengajukan gugatan ke MK, terkait keputusan yang kemarin,” kata Ray.

Ray curiga rencana SBY dan Demokrat mengajukan judicial review hanya untuk memperlemah gugatan.

Lebih jauh Ray menjelaskan perubahan mekanisme pilkada pun mengubah aturan main penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Karena pilkada sekarang diwakilkan ke anggota DPRD, maka, kata Ray, lembaga seperti KPUD, Bawaslu, dan DKPP sudah tak dibutuhkan lagi.

"Nah kan mereka (KPUD) itu ada karena pilkadanya ada, kalau pilkadanya ada tidak buat apa lagi dibutuhkan," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI